Besok Sidang Lanjutan, Kuasa Hukum Rekanan Wastafel Siapkan Bukti Wanprestasi Bupati Jember

Sidang lanjutan kasus wanprestasi proyek wastafel penanganan Covid-19 Pemkab Jember/RMOLJatim
Sidang lanjutan kasus wanprestasi proyek wastafel penanganan Covid-19 Pemkab Jember/RMOLJatim

Kuasa hukum CV Majera Uno Jaya dan CV Gembira Jaya, Dewatoro S Poetra bakal membuktikan wanprestasi (tindakan ingkar janji dalam sebuah perjanjian) pengadaan proyek pengadaan bak cuci tangan atau Wastafel dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jember, Rabu (16/3) siang besok.


Langkah ini untuk menanggapi jawaban kuasa hukum tergugat dan sidang lanjutan gugatan dua rekanan pelaksana proyek Wastafel program penanganan Covid-19 tahun 2020 tersebut.

Namun Dewatoro, belum bisa memberikan keterangan detail, begitu juga soal bukti yang maksud.

"Besok ya,  kita buktikan," ujar Dewatoro saat dikonfirmasi Kantor Berita RMOLJatim, Selasa (15/03).

Sebelumnya, dalam Sidang Lanjutan Wanprestasi Bupati Jember, pada proyek pengadaan wastafel tersebut, dua  rekanan pelaksana proyek wastafel, CV Majera Uno Jaya dan CV Gembira Jaya meminta Pemkab untuk segera membayar hutang-hutangnya.

Dewatoro menjelaskan, bahwa gugatan ini adalah persoalan wanprestasi Pemkab Jember pada proyek pengadaan wastafel tahun 2020. Sebab, kewajiban dalam sebuah perjanjian sudah dilaksanakan oleh beberapa rekanan tersebut. 

"Yakni pekerjaan sudah ada, sudah serah terima, sudah dikoreksi, sudah cek kejaksaan dan inspektorat, hanya saja belum dibayar," ujarnya.

Karena itu pihaknya mengajukan gugatan sederhana senilai Rp200 juta dan Rp 168 juta. Langkah ini dilakukan sesuai arahan dalam video Bupati Hendy, bahwa bupati baru bisa membayar dana wastafel kalau ada perintah dari BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) dan APH (Aparat Penegak Hukum).

Sementara itu, Ahmad Kholili selaku kuasa hukum Bupati Jember Hendy Siswanto dan Kepala BPBD Jember Sigit Akbari menolak gugatan tersebut. Alasannya, dana proyek tersebut tidak bisa dibayar karena terjadi mall admistrasi.

Apalagi jabatan PA (Pengguna Anggaran), KPA (Kuasa Pengguna Anggaran), PPK (Pejabat Pembuat Komitmen)  pada OPD Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Jember tahun anggaran 2020 berbeda dengan jabatan PA, KPA, PPK pada OPD BPBD tahun anggaran 2022.

"PA, KPA dan PPK pada OPD BPBD Kabupaten Jember tahun anggaran 2022 dalam pengadaan barang/jasa berupa washtafel yang dikerjakan oleh penggugat selaku penyedia terjadi malladministrasi," katanya.

"Tergugat (kepala OPD BPBD Kabupaten Jember tahun anggaran 2022) tidak dapat dimintai pertanggunganjawab terhadap pekerjaan PA, KPA, PPK pada OPD BPBD Kabupaten Jember tahun anggaran 2020," imbuhnya.

Dengan demikian, kata Kholili, gugatan penggugat yang ditujukan kepada tergugat telah salah alamat dan terhadap gugatan yang demikian ini seharusnya dinyatakan tidak dapat diterima.

Terkait wanprestasi, merujuk pada dalil posita gugatan dan dalil petitum yang disusun penggugat dalam perkara a quo, menurut Kholili, tidak ditemukan uraian hubungan hukum keperdataan antara penggugat dengan tergugat yang lahir dalam hubungan hukum perjanjian atau perikatan atau kontrak.

"Bagaimana mungkin tergugat terbukti melakukan perbuatan wanprestasi sementara tidak ada hubungan hukum keperdataan melakukan prestasi tertentu antara penggugat dengan tergugat yang lahir dalam hubungan hukum perjanjian atau perikatan," tanya Kholili.