Sidang Perdana Kasus KDRT The Irsan, Kuasa Hukum Sebut Dakwaan Jaksa Janggal

Sidang perdana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan terdakwa The Irsan Pribadi Susanto/Ist
Sidang perdana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan terdakwa The Irsan Pribadi Susanto/Ist

Sidang perdana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan terdakwa The Irsan Pribadi Susanto mengagendakan pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).


Sidang digelar di ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (15/3).

Dalam dakwaannya, jaksa membeberkan sejumlah alasan dugaan pemukulan yang dilakukan terdakwa terhadap korban yakni Chrisney Yuan Wang. 

"Lue suami ngen***, makan tai anjing, suami gak becus..lue kawin lagi aja gie cari istri baru," demikian kata jaksa menirukan ucapan korban dalam dakwaannya. Hal ini yang membuat terdakwa terbawa emosi.

Alasan lain, jaksa menyebut korban dianggap mempunyai kebiasaan hidup boros dan tidak melakukan tugasnya sebagai istri dan sering  meninggalkan rumah dengan alasan mengantar anak sekolah. Akan tetapi setelah anak pulang ke rumah korban masih belum pulang. 

Hal lain yang membuat terjadinya KDRT, korban dianggap tidak pernah menyiapkan makanan dan pakaian terdakwa sehingga membuat ketidaknyamanan terdakwa dalam rumah tangga.

Hingga akhirnya terjadilah dugaan KDRT pada Rabu 12 Mei 2021 sekira pukul 00.30 wib. Saat itu korban sedang tidur bersama tiga anaknya dalam satu kamar.

Diceritakan selanjutnya, terdakwa pulang dan ingin mandi. Namun korban menyuruh terdakwa mandi di kamar mandi luar. Karena itu terdakwa emosi dan membuang barang-barang korban keluar kamar dan mengusir korban pergi dari rumah. Sebelum pergi, korban berusaha mengambil HP dan botol minum. 

Ketika korban mengambil HP dengan cepat pula terdakwa merebut HP milik korban dengan cara mencengkeram sambil menarik lengan tangan korban hingga memar. 

Sementara anaknya yang bernama RDS disebut jaksa berusaha melindungi korban dengan memukul terdakwa. Namu justru terdakwa memukul dan memarahi anaknya dengan kata-kata “Lue berani pukul paoa...dasar anak durhaka...ini pasti ajaran mamamu...," ujar jaksa membaca dakwaannya.

Mengetahui perlakuan terdakwa terhadap anaknya, korban tidak terima dengan mengatakan, “Eh jangan pukul anak saya". Saat itulah terdakwa langsung memukul bibir atas dan bawah korban dengan keras hingga badannya terpental jatuh ke belakang yang mengakibatkan bibirnya mengalami luka memar dan sobek sampai berdarah.

Menanggapi dakwaan JPU, kuasa hukum terdakwa, Filipus NRK Goenawan tidak mengajukan eksepsi. Mengingat kondisi terdakwa yang saat itu tidak sehat.

“Sebenarnya kita mau melakukan eksepsi, namun karena kondisi Terdakwa yang kurang sehat dan untuk segera mendapat kepastian hukum agar persidangan berjalan lebih cepat,” ujar Filipus.

Meski demikian Filipus menyatakan bahwa kliennya merasa keberatan dengan tudingan KDRT tersebut.

Yang menjadi keberatan Irsan, dalam kasus KDRT tersebut, pihaknya menduga ada rekayasa hukum. 

Ya, Irsan merasa dijebak. Pasalnya, saat peristiwa KDRT itu terjadi, ada unsur kesengajaan memasang CCTV di kamarnya. Rekaman CCTV itulah yang kemudian dijadikan  yang akhirnya dijadikan barang bukti pemukulan.

Filipus menyatakan banyak kejanggalan yang diungkap jaksa dalam dakwaannya. Menurutnya, dakwaan tidak sesuai dalam berita acara pemeriksaan dan kontradiktif.

Salah satu kejanggalan yang diungkap Filipus, saat terdakwa disebut membuang barang-barang korban keluar kamar dan mengusir korban pergi dari rumah. Itu justru kebalikannya, kata Filipus. Justru yang membuang barang-barang terdakwa adalah korban.

“Ada di rekaman CCTV, justeru Terdakwa yang barang-barangnya dibuang tapi kenapa jadi diputar balik seperti itu di dakwaan,” ujarnya. 

Terakhir Filipus mengatakan pihaknya akan membuktikan di persidangan kasus KDRT yang menjerat kliennya. Hal itu bisa dibuktikan apabila korban Chrisney Yuan Wang datang ke persidangan. “Itu saja yang akan saya tegaskan kepada beliau,” demikian Filipus.