Sita Aset Tersangka Asabri, Jampidsus: Belum Separuh Dari Kerugian Negara

Jampidsus Kejagung Ali Mukartono/RMOL
Jampidsus Kejagung Ali Mukartono/RMOL

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Ali Mukartono menyampaikan, jumlah aset para tersangka kasus korupsi PT Asabri yang telah disita masih belum bisa menutupi kerugian negara yang ditaksir sebesar Rp 23.71 triliun. Bahkan jumlahnya belum mencapai separuhnya alias 50 persen.


"Masih ditelusuri, belum, jauh dari dugaan kerugian negara masih jauh jumlahnya, belum (sampai 50 persen) jauh," kata Ali seperti ditulis Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (18/3).  

Sejalan dengan itu, pihaknya masih menunggu hasil penghitungan fix dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Pasalnya, jumlah Rp 23,71 triliun ini berdasarkan nilai perhitungan sementara dari tim penyidik Kejagung.

"Masih di fix-an BPK, masih nunggu, dulu kan diumumkan dugaan awalkan Rp 23 triliun, kalau diperbandingkan belum, jauh, masih ditelusuri," ungkapnya.

Dalam merecovery kerugian negara, Korps Ahiyaksa telah menyita beberapa aset yang diperoleh dari para tersangka. Barang-barang mewah disita mulai dari mobil Rolls Royce, hingga kapal terbesar di Indonesia.

Dari Heru Hidayat misalnya, Kejagung menyita 20 kapal yang salah satu kapalnya merupakan terbesar di Indonesia. Kapal terbesar itu merupakan kapal tanker LNG (liquefied natural gas) Aquarius. Kejagung juga menyita satu unit mobil Ferrari tipe F12 Berlinetta serta beberapa kendaraan mewah lainya milik tersangka yang harganya miliaran rupiah.

Selain barang mewah, Kejagung juga telah menyita properti seperti puluhan unit apartemen, hingga puluhan hektare tanah.