Bupati Salwa Serahkan LKPD Bondowoso Tahun Anggaran 2021

Bupati Bondowoso KH Salwa Arifin menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2021, di kantor BPK perwakilan Jawa Timur.


LKPD Kabupaten Bondowoso diterima langsung oleh Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Jawa Timur.

Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah, dijelaskan, LKPD disampaikan kepada BPK paling lambat 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Bupati, melalui Kepala Bagian (Kabag) Humas dan Protokol Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Bondowoso, Suryadi, menyebutkan, penyerahan LKPD unaudited Tahun anggaran 2021 ini menjadi dasar untuk BPK melakukan pemeriksaan.

"Hasil pemeriksaannya akan disampaikan paling lambat 60 hari setelah laporan keuangan diterima sesuai amanat Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004," ujarnya dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Rabu (16/3).

Tujuan pemeriksaan BPK atas LKPD untuk memberikan opini atau pernyataan pendapat atas tingkat kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan dan didasarkan pada empat kriteria antara lain, kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP).

"Kecukupan pengungkapan (Adequate Disclosures), kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dan efektivitas sistem pengendalian intern," pungkasnya.