Mantan Ketum PPP Romahurmuziy Kembali Berurusan dengan KPK dalam Kasus DAK 2018

Mantan Ketua Umum PPP, Romahurmuziy di Gedung KPK, Jakarta/RMOL
Mantan Ketua Umum PPP, Romahurmuziy di Gedung KPK, Jakarta/RMOL

Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Romahurmuziy mendatangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada Selasa (22/3). Ia hadir di KPK untuk diperiksa terkiat kasus dugaan korupsi pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) 2018.


Pantauan Kantor Berita Politik RMOL, Romahurmuziy atau akrab disapa Romi ini telah masuk ke ruang penyidik pada pukul 10.30 WIB.

Sebelumnya, Romi yang mengenakan kemeja dan jaket putih ini terlebih dahulu duduk di bangku ruang tunggu lobby Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan sembari membaca sebuah buku.

Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri membenarkan bahwa tim penyidik memanggil Romi sebagai saksi.

"Hari ini pemeriksaan saksi TPK dugaan korupsi pengurusan Dana DAK 2018 atas nama saksi Muchammad Romahurmuziy mantan Ketua Umum PPP," ujar Ali.

KPK diketahui sedang melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi DAK tahun 2018 yang merupakan pengembangan dari terpidana Yaya Purnomo selaku Kepala Seksi Evaluasi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman pada Kementerian Keuangan (Kemenkeu) periode 2017-2018.

Namun demikian, KPK belum bisa membeberkan konstruksi perkara tersebut, termasuk pihak-pihak yang ditetapkan tersangka. KPK baru akan mengumumkan tersangka pada saat dilakukan upaya paksa penahanan terhadap pihak-pihak tersebut.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Kantor Berita Politik RMOL, salah seorang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini adalah, Rifa Surya selaku Kepala Seksi Dana Alokasi Khusus Non Fisik, Ditjen Perimbangan Keuangan, Kemenkeu periode Januari-Agustus 2018.