Edarkan Sabu Dalam Kemasan Marimas, Satresnarkoba Polres Jombang Tangkap Penjual Sayur

Barang bukti narkoba yang diamankan satrekoba Polres Jombang/ hms
Barang bukti narkoba yang diamankan satrekoba Polres Jombang/ hms

Satresnarkoba Polres Jombang berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu yang dibungkus dalam minuman sachet Marimas. KB alias Kian (23) tangkap saat bertransaksi dengan ranjau di Kecamatan Mojoagung, Jombang.


Kapolres Jombang AKBP Eko Bagus Riyadi mengatakan Satrenarkoba telah berhasil mengungkap peredaran narkoba di Jombang. Tersangka ini ditangkap anggota Satresnarkoba pada 19 Februari lalu.

Tersangka berinisial KB alias Kian (23) warga Karangwinongan Kecamatan Mojoagung Kabupaten Jombang. Dia mengemas sabu dalam sachet marimas lalu diranjau di beberapa tempat. 

"Narkoba jenis Sabu ini dikemas dalam Marimas, dan pil koplo dibungkus plastik. Barangnya diranjau acak di daerah Mojoagung," kata AKB Eko Bagus, Jumat (01/02) dikutip Kantor Berita RMOLJatim.

Adapun total barang bukti yang disita dari tersangka yakni 1,31 gram sabu-sabu kemasan 6 paket dan sejumlah 3.591 butir pil dobel L terbungkus dalam 60 plastik. 

"Selain barang bukti narkoba petugas juga menyita 1 timbangan elektrik, uang tunai Rp100.000 dan handphone milik tersangka sebagai ala transaksi," ujar Kapolres.

Ditambahkan Kasatresnarkoba Polres Jombang AKP Komar Sasmito, pihaknya melakukan penangkapan terhadap pelaku ini setelah melakukan penyelidikan beberapa hari sebelumnya. 

Dari pengakuan tersangka, lanjut Komar Sasmito, dirinya menjual narkoba tersebut bersama D yang saat ini buron. Barang didapat dari seseorang yang diranjau di bypass Mojoagung. 

"Tersangka sehari-harinya berjualan sayur di pasar. Saat dipasar itulah ia kenal dengan D lalu diajak untuk mengedarkan narkoba," ungkapnya.

AKP Komar menyebut, tersangka bersama D sudah bertransaksi 3 kali dengan mengambil barang sabu-sabu dari bandar, harganya Rp1 juta per gram. Sedangkan pil dobel L harganya Rp850 ribu per botol isi seribu butir. 

"Lalu barang itu dijual atau di ecer lagi oleh tersangka, sabu-sabu dijual Rp1,3 juta per gram, sedangkan pil dobel L dijual Rp2.250 ribu per botol. Keuntungan dari hasil menjual pil koplo ini yang paling banyak," terangnya.

Sementara, tersangka berdalih tidak mengetahui pembeli sabu maupun pil koplo yang ia edarkan sistem ranjau dan acak di wilayah Mojoagung itu. Kian mengaku hanya disuruh oleh D.

"Uang pembayaran dari pembeli ditransfer ke saya, kemudian saya transfer ke D setelah saya potong ambil keuntungannya," jelas Kian kepada polisi yang menginterogasinya. 

Hasil keuntungan itu, diakui Kian, digunakan untuk kebutuhan sehari-hari sekaligus modal berdagang sayur. Kini, setelah tertangkap polisi, Kian mengaku menyesal.

Dari perbuatan yang dilakukannya, pemuda lajang itu dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.