Terungkap Fakta Proyek Wastafel Jember Rp241 Miliar Tak Diketahui Kemana

Suasana sidang gugatan proyek wastafel di Pengadilan Negeri Jember/RMOL Jatim
Suasana sidang gugatan proyek wastafel di Pengadilan Negeri Jember/RMOL Jatim

Anggaran pengadaan barang/jasa bak cuci tangan atau wastafel tahun 2020 dilakukan setelah refocusing anggarannya sebesar Rp490 miliar. Sedangkan khusus anggaran pengadaan wastafel dianggarkan sebesar Rp241 miliar. Anggaran tersebut, sudah tersedia sejak ditetapkan Surat Keputusan (SK) Rencana Kerja Pemerintah (RKP).


Hal itu diungkapkan kuasa hukum tergugat 1 BPBD Jember, H Achmad Holili, dalam sidang gugatan proyek wastafel di Pengadilan Negeri (PN) Jember, Selasa (22/3/2022).

Dalam kasus ini, Bupati Jember Hendy Siswanto turut menjadi tergugat.

"Sehari setelah itu, harus dikeluarkan anggaran sebesar Rp490 Milyar dari Bendahara Umum Daerah, dengan bukti SP2D (Surat Perintah Pencarian Dana)," kata Holili.

Kholili menjelaskan pada waktu itu Bendahara Umum Daerah dijabat oleh Peni Artha Media ke rekening bendahara pengeluaran BPBD Kabupaten Jember.  Ini sesuai keterangan saksi dalam persidangan untuk Wastafel. Dana tersebut sudah keluar dari rekening Bendahara umum daerah.

Sementara salah satu Audit BPK RI tahun anggaran 2020, Pemkab Jember masih mempunyai hutang kepada pihak ketiga terkait pelaksanaan proyek Rp31 Miliar. Hutang tersebut bagian dari anggaran Rp241 miliar.

"Alat bukti dalam persidangan ini, tidak dibayarnya ini menjadi tanda tanya. Barang sudah ada, uang sudah ada kok tidak dibayar," tanya Kholili.

"SP2D itu artinya uang itu sudah ada dan masuk pada rekening bendahara pengeluaran BPBD, kenapa kok nggak dibayarkan, emboh," jelas Holili berapi-api.

"Kemana lari uangnya, saya tidak tahu juga," imbuhnya.

Holili juga menjelaskan, kasus ini tengah dalam proses pengusutan penegak hukum. Sebab, KPA, PPK PPTK tahun anggaran 2020, sejak kemarin diperiksa penyidik Unit Tipikor Satreskrim Polres Jember.

Informasi yang dihimpun Kantor Berita RMOLJatim, Polres Jember sedang memanggil sejumlah pejabat Pemkab Jember, diduga terkait dana Rp107 miliar dana Covid-19 yang belum bisa dipertanggungjawabkan.