Pemkot Surabaya Tertibkan Adminduk, Cabut Intervensi Warga Pindah Luar Daerah Tanpa Melapor

Dispendukcapil Kota Surabaya, Agus Imam Sonhaji/RMOLJatim
Dispendukcapil Kota Surabaya, Agus Imam Sonhaji/RMOLJatim

Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya bakal kembali menertibkan Administrasi Kependudukan (Adminduk) bagi warga ber-KTP Surabaya namun berdomisili di luar daerah.


Termasuk pula menidaklayakan intervensi bantuan bagi warga KTP Surabaya yang pindah domisili ke luar daerah tanpa melapor.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Surabaya, Agus Imam Sonhaji menjelaskan, dalam Undang-Undang (UU) No 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan disebutkan, bahwa Warga Negara Indonesia (WNI) yang pindah domisili lebih dari satu tahun wajib melapor kepada Instansi pelaksana di daerah asal.

"Secara prinsip, setiap orang yang pindah harus melaporkan perpindahannya di tempat (alamat) yang baru. Sehingga datanya harus sama antara De Facto dengan De Jure," kata Agus dikutip Kantor Berita RMOLJatim saat konferensi pers di Gedung Eks Humas Pemkot Surabaya, Kamis (24/3).

Agus mengungkapkan, pihaknya banyak menerima laporan dari masyarakat mengenai warga ber-KTP Surabaya, namun domisili atau tempat tinggalnya di luar kota. Karena itu, pihaknya menegaskan bakal kembali melakukan penertiban administrasi kependudukan.

"Makanya akan dilakukan pengecekan oleh petugas di lapangan. Apabila tidak sesuai, maka ditata kembali, apakah itu pindah atau meninggal. Bahkan, ada yang sudah meninggal lima tahun, tapi KTP nya masih ada dan belum dilaporkan," tegas dia.

Menurut Agus, ketika warga ber KTP Surabaya namun sebenarnya tinggal domisili di luar daerah, tentu saja hal ini dapat berimplikasi ke sektor pelayanan.

Utamanya, saat pemkot memberikan intervensi atau bantuan kepada warga tersebut.

Apalagi, intervensi yang diberikan pemerintah itu berpedoman pada Nomor Induk Kependudukan (NIK).

"NIK sebagai rujukan ketika memberikan intervensi bantuan. Nah, ketika data NIK tidak sesuai dengan alamat domisili atau De Facto tidak sama De Jure, maka intervensi itu bisa tidak diberikan," pungkasnya.