Kuota PTSL di Ngawi Menurun, BPN Ngawi Berikan Penjelasan Gamblang

Ilustrasi sertifikat PTSL / net
Ilustrasi sertifikat PTSL / net

Pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) di Kabupaten Ngawi tahun 2022 ini dibatasi. Sebab sesuai kuotanya, tahun ini menurun dibandingkan tahun 2021 kemarin. Tahun 2021 kuota PTSL mencapai 53.000 harus memiliki surat hak milik (SHM). Sedangkan tahun 2022, hanya 15.400 tanah wajib SHM.


"Kuotanya untuk tahun ini memang menurun jika dibanding tahun-tahun sebelumnya. Karena terkait kuota itu tadi semuanya ditentukan oleh pusat. Kami tidak bisa berbuat apa-apa meskipun realitas lapangan masih banyak yang membutuhkan," terang Murtoyo Kasi Hukum BPN Ngawi dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Sabtu, (26/3).

Menurutnya akibat penurunan kuota, PTSL hanya diprioritaskan terhadap 5 wilayah kecamatan dari 19 kecamatan di Kabupaten Ngawi. Antara lain, Paron, Jogorogo, Ngrambe, Sine dan Karangjati. Meski demikian, pengajuan kuota tahun ini harus terselesaikan dengan ketentuan tidak ada tambahan pengajuan.

Sampai akhir Maret 2022 saat ini beber Murtoyo, dari jumlah kuota yang sudah jadi atau clear dan di distribusikan ke warga masyarakat sekitar 1.000 lebih sertifikat PTSL. Bahkan, pembagian sertifikat langsung diserahkan ke warga agar menjadi stimulan untuk segera memproses hak atas kepemilikan tanah. 

Hanya saja untuk pembiayaan PTSL lanjut Murtoyo, nilainya adalah Rp 150 ribu mendasar Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri yakni Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT). 

Namun jika terjadi tambahan biaya di masing-masing desa sesuai letak geografisnya harus terlebih dahulu ada kesepakatan dengan kelompok masyarakat (Pokmas). Mengingat tingkatan operasionalnya atas tambahan pembiayaan antara desa satu dengan desa lainya jelas ada perbedaan ketika dilihat dari proses pengukuran tanah oleh panitia.