Kecelakaan Maut Tewaskan 7 Orang, Polres Bondowoso Tetapkan Sopir Pickup Jadi Tersangka

Polres Bondowoso saat menetapkan sopir pickup sebagai tersangka/ist
Polres Bondowoso saat menetapkan sopir pickup sebagai tersangka/ist

Polres Bondowoso akhirnya resmi menetapkan Surahman, sopir dalam insiden kecelakaan maut di jalan raya Ijen, Desa Gunung Anyar, Kecamatan Tapen, sebagai tersangka.


Surahman baru ditetapkan tersangka setelah sembuh dari cidera leher dan koma usai kecelakaan yang terjadi pada Senin (21/3) lalu.

Diberitakan sebelumnya, sebuah pickup yang memuat 27 orang buruh tani kentang usai pulang dari berkebun ditemukan terbalik dan menewaskan setidaknya hingga 7 orang.

Penetapan Surahman sebagai tersangka disampaikan oleh Kasi Humas Polres Bondowoso Ipda Bobby Dwi Siswanto dalam pers rilis di Satlantas Polres Bondowoso, Selasa (29/3).

"Tersangka mengakui kesalahannya dengan menggunakan pickup yang merupakan kendaraan khusus angkutan barang, tapi justru diperuntukkan untuk mengangkut penumpang," ujarnya dikutip Kantor Berita RMOLJatim.

Kendaraan itu juga kelebihan muatan, yakni maksimal 2,1 ton tapi terisi 2,6 ton.

"Pengemudi juga berkendara dalam keadaan lelah dan mengantuk, sehingga terjadi insiden itu," tuturnya.

Hasil olah TKP Ditlantas Polda Jatim, kendaraan pickup yang ditumpangi tersangka sempat turun ke bahu jalan sebelah kiri. Lalu kembali ke tengah, terbalik dan terseret 20 meter.

"Mengenai kelayakan berkendara, tersangka diketahui tidak memiliki SIM dan kendaraan uji KIR terakhir pada November 2019 lalu," bebernya.

Kepada polisi, tersangka Surahman mengaku rutin bekerja sebagai penyedia angkutan dari Kecamatan Taman Krocok ke Kebun Watucapil, Desa/Kecamatan Ijen.

Pada kasus ini, tersangka dijerat dengan pasal 310 ayat 4 junto 3 dan ayat 2 UULAJ nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas angkutan jalan dengan hukuman maksimal 6 tahun dan atau denda Rp 12 juta.

"Kemudian dikenakan pasal 311 ayat 5 dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara," pungkasnya.