Polisi Akhirnya Gelar Rekonstruksi Kasus Penganiyaan ART Jalan Serayu

Suasana rekonstruksi di Ruang Pelayanan Khusus (RPK) Polrestabes Surabaya/Ist
Suasana rekonstruksi di Ruang Pelayanan Khusus (RPK) Polrestabes Surabaya/Ist

Setelah sempat ditunda 2 kali, rekonstruksi kasus penganiyaan asisten rumah tangga (ART) Jalan Serayu Surabaya, Siti Fatimah akhirnya digelar oleh penyidik Polrestabes Surabaya. 


Rekonstruksi tersebut digelar di Ruang Pelayanan Khusus (RPK) oleh unit Jatanras dan Resmob, pada Selasa (23/3) lalu.

Alvianto Wijaya selaku kuasa hukum dari Siti Fatimah menyatakan kecewa lantaran digabung antara dua unit.

"Kecewa karena terdapat dua saksi yang tidak di BAP (Berita Acara Pemeriksaan) tetapi ikut dalam rekonstruksi. Selain itu rekonstruksi kasus klien kami ini ternyata digabung dengan rekonstruksi kasus dugaan penganiayaan terhadap Vincent Adiwangsa yang ditangani Resmob,” katanya saat dikonfirmasi Kantor Berita RMOLJatim, Kamis (31/3).

"Harusnya rekonstruksi dipisah supaya tidak terjadi keributan," sambungnya.

Terpisah, Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Mirzal Maulana saat dikonfirmasi wartawan belum memastikan terakait hasil dari rekonstruksi.

"Kami masih belum menyimpulkan, tunggu waktu," ujarnya.

Untuk diketahui, kasus ini berawal dari laporan yang dilakukan oleh Siti Fatimah, asisten rumah tangga dari Alex Ongkywijoyo dengan nomor laporan LB/B/799/X/2021/SPKTPolrestabes Surabaya/Polda Jatim tanggal 3 Oktober 2021.

Laporan itu menyeret anak dari Hengky Ongkywijoyo, Vincent Adiwangsa yang diduga melakukan kekerasan terhadap Siti Fatimah, dan penyidikan perkaranya ditangani oleh unit Jatanras.

Selang 10 hari kemudian, Vincent Adiwangsa melayangkan laporan balik kasus yang sama, yaitu kekerasan dan penganiayaan yang penyidikannya ditangani oleh unit Resmob.