KPK dan BPK Didesak Lakukan Supervisi Dugaan Korupsi KONI Kota Blitar

Aktivis anti korupsi menunjukkan bukti dugaan korupsi KONI Kota Blitar/Ist
Aktivis anti korupsi menunjukkan bukti dugaan korupsi KONI Kota Blitar/Ist

Komite Rakyat Pemberantasan Korupsi (KRPK) Blitar mendesak KPK dan BPK RI untuk melakukan supervisi kasus dugaan korupsi KONI Kota Blitar oleh Kejaksaan Negeri (Kejari).


Hal ini disampaikan Ketua KRPK Blitar, M Trijanto dalam keterangan tertulis yang diterima Kantor Berita RMOLJatim, Selasa (5/4).

Desakan supervisi ini, menurut Trijanto, karena pihaknya menilai asa kejanggalan dalam besaran kerugian negara di kasus tersebut. 

“Kami melihat ada kejanggalan terkait besarnya nilai kerugian negara yang tidak pasti dan dasarnya juga dipertanyakan,” ujar Trijanto.

Hal itu diketahui Trijanto saat pihaknya diundang Kejari Blitar pada Februari 2022 lalu dan mendapat keterangan kalau besarnya nilai kerugian dari kasus dugaan korupsi KONI Kota Blitar hanya di bawah Rp 200 juta.

“Padahal berdasarkan data yang kami miliki, kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 1 miliar,” jelas aktivis anti korupsi yang masuk jaringan Indonesia Corruption Watch (ICW) ini.

Bahkan sebelum bertemu pihak Kejari Blitar, Trijanto mengaku sudah mendengar informasi jika kerugian negara hanya sekitar Rp 25 juta dan Rp 160 juta. 

“Jadi informasi mengenai kerugian negara ini berubah-ubah, dasarnya apa. Kemudian saat saya tanyakan kalau kerugian kurang dari Rp 200 juta apakah kasusnya dihentikan, dijawab tidak dan tetap akan diteruskan,” beber pria yang juga aktivis reformasi agraria ini.

Karena merasa ada beberapa kejanggalan, KRPK lantas berkirim surat ke Kejati Jatim, Kejagung, Jaksa Agung Pengawasan, BPK Provinsi Jatim dan BPK RI. 

Pihaknya berharap agar pengusutan kasus dugaan korupsi KONI Kota Blitar ini, diambil alih atau minimal ada supervisi koordinasi oleh KPK. 

“Minimal ada audit investigasi oleh BPK RI untuk memastikan berapa nilai kerugian negaranya oleh lembaga yang berwenang,” tandasnya.

Sebelumnya diberitakan, KRPK dan Front Mahasiswa Revolusioner (FMR) telah melaporkan adanya dugaan korupsi dana hibah KONI Kota Blitar tahun 2017-2019 sebesar Rp 7,4 miliar ke Kejari Blitar pada pertengahan 2021 lalu dengan kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 1 miliar.

Adapun indikasi korupsi yang ditemukan KRPK dan FMR hingga mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 1 miliar diantaranya, dugaan mark up harga pengadaan peralatan olah raga, makanan-minuman dan dugaan pemalsuan tanda tangan honor dari beberapa cabang olah raga (cabor).

Padahal fakta di lapangan, ada beberapa cabor yang mati suri alias tidak ada kegiatan. Salah satunya pencak silat, sudah dibekukan sejak 2017 lalu. Tapi kenyataannya masih ada aliran anggaran, apakah bisa cabor yang sudah dibekukan menyerap anggaran.

Termasuk temuan dugaan mark up pembelian sepatu olah raga, yang jumlahnya mencapai ratusan pasang. Dari informasi yang ada di SPJ kan sebesar Rp 550.000 sepasang, padahal dari pengecekan harga di lapangan harga sepatu yang diduga kuat KW alias imitasi tersebut hanya berkisar Rp 150.000.