Desak Selesaikan Empat Perkara Ini, Aktivis KRPK dan Mantan Kajari Blitar Kolaborasi Geruduk Polres

Ketua KRPK, Moh. Trijanto dan mantan Kajari Blitar, M Amrullah saat bermediasi dengan Polres Blitar/Ist
Ketua KRPK, Moh. Trijanto dan mantan Kajari Blitar, M Amrullah saat bermediasi dengan Polres Blitar/Ist

Komite Rakyat Pemberantas Korupsi (KRPK) mendesak Polres Blitar menyelesaikan empat perkara yang belum ada kejelasan hingga sekarang.


Menurut Ketua KRPK, Moh. Trijanto, keempat perkara tersebut adalah, pertama, dugaan korupsi KONI Kabupaten Blitar senilai hampir Rp 1 miliar dana Porprov Jatim di Banyuwangi tahun 2015. Dalam kasus ini Bendahara KONI, Mohammad Arifin telah ditahan. Perkara ini juga diduga melibatkan 12 anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Blitar periode 2014-2019.

Kedua, dugaan mafia tanah di Desa Bululawang, Kecamatan Bakung, Kabupaten Blitar yang melibatkan oknum Polres Blitar. 

Ketiga, pembuat surat palsu KPK tahun 2018 belum tertangkap. Kasus ini membuat Trijanto meringkuk di tahanan karena dianggap melanggar undang-undang ITE.

Keempat, dugaan korupsi Workshop Dinas Pendidikan Kabupaten Blitar pada tahun 2012. Dalam kasus ini sudah ada lima tersangka, namun belum ada satupun yang ditahan. 

“Kami minta proses penanganan kasus-kasus hukum yang masih mengendap di Polres Blitar harus diusut tuntas. Khususnya terkait empat laporan yang hingga kini belum tuntas,” kata Trijanto saat bermediasi dengan pihak Polres Blitar dikutip Kantor Berita RMOLJatim,  Rabu (2/11).  

Yang menarik dalam mediasi ini, Trijanto datang tidak sendiri. Aktivis KRPK ini berkolaborasi dengan mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Blitar M Amrullah menggeruduk Polres Blitar. Menariknya lagi, Amrullah justru yang dulu memenjarakan Trijanto. Meski tak lagi menjabat Kajari, Amrullah sampai sekarang masih menjadi jaksa aktif. 

Saat itu rombongan diterima diterima Wakapolres Blitar, Kompol Royke Hendrik Fransisco Betaubun dan Kasat Reskim Polres Blitar AKP Tika Puspitasari di ruang gelar perkara Polres Blitar. 

Trianto berharap Polres Blitar segera mengumumkan perkembangan keempat kasus tersebut pada Hari Anti Korupsi mendatang 

“Kita berharap pada hari Anti Korupsi 9 Desember nanti (Polres Blitar) mengumumkan progress terkait 4 kasus itu. Tanggal 9 Desember nanti harus ada langkah kongkrit dari Polres Blitar,” paparnya.

Hal senada dikatakan Amrullah. Menurut Amrullah, masalah hukum di wilayah Polres Blitar yang belum rampung itu mestinya bisa segera di tuntaskan.

Terkait 12 anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Blitar periode 2014-2019, kata Amrullah, pihak Polres Blitar seharusnya bisa menuntaskannya karena suda ada bukti putusan Pengadilan Tipikor, termasuk dugaan mafia tanah di Desa Bululawang Kecamatan Bakung yang melibatkan oknum Polres Blitar.

“Jadi yang namanya permasalahan hukum, apalagi menyangkut masalah pelanggaran hukum, harus diselesaikan secara tuntas,” tegas Amrullah.

Masih kata Amrullah, bahwa proses hukum tidak boleh menggantung. Pasalnya, semua orang sama di hadapan hukum. Yang namanya keadilan harus tetap ditegakkan.

“Jangan sampai misalnya orang itu mulai sekarang ditetapkan tersangka sampai matipun tetap menyandang predikat sebagai tersangka. Kalau cukup bukti lanjut, kalau tidak cukup bukti dihentikan. Fiat Justitia Ruat Coelum. Semua orang kedudukannya sama di hadapan hukum,” ungkapnya. 

Sementara Kasatreskrim Polres Blitar, Tika Pusvita, menyampaikan empat perkara yang disampaikan pihaknya akan segera menidaklanjuti dan berkordinasi dengan pihak kejaksaan. 

Terkait perkembangan kasus 12 Anggota DPRD Kabupaten Blitar, Tika menjelaskan bahwa perkara itu masih dalam proses penyelidikan.

“Semua kita lakukan pemeriksaan dan akan berkoordinasi dengan ahli pidana,” lanjutnya.

Soal lima pejabat di lingkup Pemkab Blitar yang sudah jadi tersangka, Tika mengatakan bahwa hal itu sudah rampung dan sudah pernah dikirimkan berkasnya ke kejaksaan, namun masih P19.

“Padahal sudah dikirim 5 kali, tetapi oleh pihak kejaksaan dikembalikan. Ini akan kita segera lengkapi, dan kita sepakati untuk koordinasi dengan JPU atau nanti kita minta sarankan untuk gelar perkara dengan pihak kejaksaan, agar perkara ini ada kepastian hukumnya,” pungkasnya.