KRPK Berharap Polda Jatim Segera Tindaklanjuti Dugaan Mafia Tanah Oleh Oknum Polres Blitar

Ketua KRPK, Moh. Trijanto dan mantan Kajari Blitar, M Amrullah saat bermediasi dengan Polres Blitar/Ist
Ketua KRPK, Moh. Trijanto dan mantan Kajari Blitar, M Amrullah saat bermediasi dengan Polres Blitar/Ist

Propam Polda Jatim diharapkan segera menindaklanjuti dugaan mafia tanah di Desa Bululawang, Kecamatan Bakung, Kabupaten Blitar yang melibatkan oknum Polres Blitar. 


Demikian disampaikan Ketua Komite Rakyat Pemberantas Korupsi (KRPK), Moh. Trijanto pada Kantor Berita RMOLJatim, Senin (7/11).

"Harus segera ditindaklanjuti. Kasus ini telah mencoreng citra Polri di masyarakat," kata Trijanto. 

Informasi yang diterima Trijanto, 

beberapa warga di Desa Bululawang telah dimintai keterangan terkait detail kronologis modus mafia tanah yang diduga dilakukan oleh oknum Polres Blitar.

"Benar, tokoh warga di Desa Bululawang telah dimintai keterangan. Harapan kami 

Polda Jatim akan menindaklanjuti dengan datang ke lokasi dan memintai keterangan ke Propam Polres Blitar. Kita berharap agar Propam Polda Jatim dan Propam Mabes Polri turun tangan menuntaskan dugaan mafia tanah di Kabupaten Blitar," demikian Trijanto.

Sebelumnya diberitakan Trijanto dan mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Blitar M Amrullah menggeruduk Polres Blitar.

Mereka mempertanyakan kelanjutan empat perkara di wilayah Polres Blitar. Perkara pertama, dugaan korupsi KONI Kabupaten Blitar senilai hampir Rp 1 miliar dana Porprov Jatim di Banyuwangi tahun 2015. Dalam kasus ini Bendahara KONI, Mohammad Arifin telah ditahan. Perkara ini juga diduga melibatkan 12 anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Blitar periode 2014-2019.

Perkara kedua soal dugaan mafia tanah di Desa Bululawang, Kecamatan Bakung, Kabupaten Blitar yang melibatkan oknum Polres Blitar. 

Perkara ketiga terkait pembuat surat palsu KPK tahun 2018 belum tertangkap. Kasus ini membuat Trijanto meringkuk di tahanan karena dianggap melanggar undang-undang ITE.

Dan perkara keempat soal dugaan korupsi Workshop Dinas Pendidikan Kabupaten Blitar pada tahun 2012. Dalam kasus ini sudah ada lima tersangka, namun belum ada satupun yang ditahan.