Terkendala SIPD, Serapan Anggaran Bondowoso Baru 5 Persen

Wakil Bupati Bondowoso Irwan Bachtiar Rahmat saat ditemui usai rapat evaluasi serapan anggaran/RMOLJatim
Wakil Bupati Bondowoso Irwan Bachtiar Rahmat saat ditemui usai rapat evaluasi serapan anggaran/RMOLJatim

Hingga triwulan 2022 serapan anggaran organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bondowoso baru mencapai 5 persen.


Itu pun untuk pembayaran yang sifatnya langsung (pembayaran LS). Sementara untuk penyerapan untuk uang persediaan (UP) belum ada penyerapan sama sekali, atau nol persen.

Demikian disampaikan Wakil Bupati Bondowoso Irwan Bachtiar Rahmat usai mempimpin rapat koordinasi evaluasi penyerapan anggaran tahun 2022, di Aula Sabha Bina Praja 1 Pemkab, Senin (11/4).

Kendati penyerapan rendah, kata Wabup Irwan, program di Bondowoso tetap berjalan. Utamanya, program yang berkaitan dengan pihak ketiga.

Sementara untuk pengeluaran rutin masih belum ada penyerapan sama sekali.

"Kalau UP ini kan pengeluaran rutin, di luar LS. Sementara LS sudah terserap 5 persen, LS ini untuk membayar program kegiatan dengan berkait dengan pihak ke tiga dan sebagainya. Yang tak terserap ini kan uang persediaan yang berkaitan untuk belanja sehari-hari," ujarnya dikutip Kantor Berita RMOLJatim.

Wabup menambahkan, kondisi ini terjadi lantaran adanya aturan perubahan Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD) yang dilakukan oleh Kemendagri.

Yakni, aturan Kemendagri nomer 77 tahun 2022. Yang diharuskan untuk proses revolving penggantian UP harus 50 persen.

Kondisi ini, menjadi kendala bagi operator di OPD dalam mengentri item per item karena adanya trial and error.

"Sehingga banyak bukti yang tak terverifikasi," ujarnya.

Karena itulah, pihaknya akan merubah Perbup nomer 63 tentang tata cara keuangan daerah.

Sehingga, UP yang di atas Rp 100 juta untuk pengajuannya minimal 20 persen. Sementara yang di bawah Rp 100 juta, pengajuannya minimal 30 persen.

"Bukan hanya di Bondowoso, tapi hampir semua kabupaten/kota seperti itu (alami kendala SIPD)," pungkasnya.