249 Kades Terpilih Dilantik Plt Bupati Probolinggo

Plt Bupati Probolinggo, Timbul Prihanjoko saat memberikan SK pada kades terpilih. /RMOLJatim
Plt Bupati Probolinggo, Timbul Prihanjoko saat memberikan SK pada kades terpilih. /RMOLJatim

Sebanyak 249 orang kepala desa (kades) terpilih, dilantik oleh Plt Bupati Probolinggo Timbul Prihanjoko di Ruang Rangga Aditama Gedung Islamic Center (GIC) Kota Kraksaan Kabupaten Probolinggo.


Pelantikan dan pengambilan sumpah/janji kepala desa terpilih ini dihadiri oleh Ketua DPRD Kabupaten Probolinggo Andi Suryanto Wibowo, Kapolres Probolinggo AKBP Teuku Arsya Khadafi, Kapolres Probolinggo Kota AKBP Wadi Sa’bani, Dandim 0820 Probolinggo Letkol Arh. Arip Budi Cahyono, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo David P. Duarsa, Ketua Pengadilan Negeri Kraksaan Agus Akhyudi, Ketua Pengadilan Agama Kraksaan Safi’ dan Sekretaris Daerah Kabupaten Probolinggo H. Soeparwiyono.

Plt Bupati Probolinggo Drs. HA. Timbul Prihanjoko menyampaikan ucapan selamat kepada seluruh kepala desa yang baru saja dilantik dengan harapan para kepala desa yang baru dapat membawa wajah dan pemikiran baru dalam mengisi pembangunan dan bisa dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.

“Tidak lupa saya ucapkan terima kasih kepada para Penjabat (Pj) kepala desa yang telah menyelesaikan tugas dengan sebaik-baiknya. Semoga segala pengabdiannya menjadi ladang ibadah dan membawa keberkahan,” katanya, dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Rabu (13/4).

Menurut Plt Bupati Timbul, penyelenggaraan pemerintahan desa pada hakekatnya adalah wahana pengabdian dalam upaya meningkatkan kemandirian dan kesejahteraan masyarakat, terlebih di masa pandemi ini. 

Kepala desa berada pada posisi yang sangat penting dan strategis. Demikian halnya dalam pencegahan dan penanganan Covid-19 di desa, yaitu sebagai motivator, fasilitator dan mobilisator.

“Sebagai motivator, kepala desa harus mampu memotivasi warganya untuk aktif dalam penerapan protokol kesehatan yang ketat di setiap pelaksanaan pembangunan agar dapat terlaksana dengan baik. Sebagai fasilitator kepala desa harus bisa memfasilitasi kebutuhan, sarana dan prasarana yang mendukung proses pemerintahan dan pembangunan desa serta pencegahan dan penanganan Covid-19. Sebagai mobilisator, kepala desa harus bisa merencanakan, menggerakkan dan mengawasi pembangunan serta menumbuh kembangkan swadaya gotong royong masyarakat,” jelasnya.

Plt Bupati Timbul menerangkan perubahan regulasi tentang desa, yang tidak lagi menempatkan desa sebagai objek pembangunan tetapi sebagai subjek pembangunan, memberikan hak dan kewenangan yang lebih luas untuk mengatur urusan rumah tangganya sendiri.

“Oleh karena itu, kepala desa dituntut mampu menggali dan mengelola potensi sumberdaya yang ada di desa. Selain itu, kepala desa juga harus mampu mengkoordinasikan, mengkolaborasikan, mengkomunikasikan dan mensinergikan potensi dan program pemerintah desa dengan program pemerintah yang diterima oleh desa,” terangnya.

“Dengan sinergitas maka tumpang tindih dalam pelaksanaan pembangunan dapat dihindari dan pemerataan pembangunan beserta hasilnya dapat diwujudkan, sehingga kemajuan dan kemandirian desa dapat ditingkatkan,” pungkasnya.