Saleh Daulay Ingatkan Kemenkes Gunakan Vaksin Halal, Hindari Vaksin Kadaluarsa

Anggota Komisi IX, Saleh Daulay/Net
Anggota Komisi IX, Saleh Daulay/Net

Kementerian Kesehatan diminta untuk memperhatikan masa kadaluarsa vaksin. Pasalnya, dalam rapat terakhir dengan Kemenkes, Biofarma, dan BPOM minggu lalu, dilaporkan adanya vaksin yang sudah kadaluarsa yang jumlahnya mencapai 19,3 juta.


Tidak hanya itu, diperkirakan bahwa pada bulan April dan awal Mei, vaksin kadaluarsa bisa mencapai 50 juta dosis, bahkan lebih.

"Anehnya, vaksin kadaluarsa itu diperiksa kembali oleh BPOM. Lalu, diperpanjang masa waktu berlakunya. Yang semestinya sudah kadaluarsa, ada yang diperpanjang dan diperbolehkan untuk disuntikkan lagi. Teman-teman komisi IX banyak yang mempertanyakan. Kalau memang bisa diperpanjang, mengapa ada masa kadaluarsa. Dengan perpanjagan itu, definisi kadaluarsa (expired date) menjadi kabur dan tidak jelas,” kata Anggota Komisi IX, Saleh Daulay kepada wartawan di Jakarta, Jumat (29/4).

Dalam konteks itu, Kementerian Kesehatan diminta untuk tegas menghindari penggunaan vaksin yang sudah kadaluarsa. Harus dipastikan bahwa vaksin yang diberikan ke masyarakat adalah vaksin terbaik dan sesuai ketentuan. Dalam logika awam, bagaimana pun vaksin kadaluarsa pastilah memiliki resiko tertentu.

Sejalan dengan itu, Ketua Fraksi PAN ini meminta agar Kemkes agar selektif dalam menerima hibah dan membeli vaksin. Sebab, penerimaan hibah dan pembelian vaksin pasti menggunakan APBN. Sampai sejauh ini, biaya pembelian vaksin sudah mencapai lebih dari 32 Triliun.

Angka ini belum termasuk biaya handling dan distribusi vaksin hibah. Kalau ada yang kadaluarsa dan tidak terpakai, tentu akan ada kerugian negara yang cukup besar.

"Kemenkes mau tidak mau harus selektif. Selain untuk menghindari kadaluarsa, kemenkes juga harus memilih dan membeli vaksin halal. Pengadaan vaksin halal ini adalah amanat dari putusan judicial review di MA,” beber mantan Ketum PP Pemuda Muhammadiyah 2010-2014 ini.

Sederhananya, Saleh menekankan, jika pemerintah ingin menerima hibah, harus memastikan dulu bahwa masa kadaluarsanya masih lama dan vaksinnya halal.

Kalau mau beli, masih kata Saleh, dipastikan halal dan dipilih yang masa kadaluarsanya lama. Dengan begitu, kebutuhan pada vaksin halal terpenuhi dan waktu untuk menyuntikkannya cukup.

"Karena ada putusan MA, sudah semestinya kemenkes tidak menerima hibah vaksin non-halal. Harus tegas dan cepat mengadakan vaksin halal,” demikian Saleh Daulay dimuat Kantor Berita Politik RMOL.