Bonceng Teman Wanitanya,  Seorang Pemuda Tewas Ditusuk Lehernya

Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo didampingi Kasatreskrim Polres Jember AKP Dika Hadian dan Kasuba Humas polres Jember Iptu Brissan Immanulla/RMOLJatim
Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo didampingi Kasatreskrim Polres Jember AKP Dika Hadian dan Kasuba Humas polres Jember Iptu Brissan Immanulla/RMOLJatim

Polsek Panti Kepolisian Resort Jember membekuk tersangka pembunuhan berinisial  MR (20), warga Dusun Wonolangu, RT 002 RW 020, Desa/Kecamatan Panti Kabupaten Jember. Tersangka diduga kuat menganiaya korban bernama Dicky Rohmatulloh (22), warga Dusun Mencek, Desa Serut, Kecamatan Panti hingga tewas.


"Peristiwa pembununan terjadi, Kamis (5/5), dilatarbelakangi tersangka cemburu, karena pacar tersangka berboncengan dengan korban," kata Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo, saat press conference di aula Rupatama Polres Jember, Senin (9/5).

Dia menjelaskan, peristiwa penganiayaan terjadi di halaman rumah warga bernama Webi di Dusun Mencek, Desa Serut, Kecamatan Panti, sekitar pukul 22.15. WIB Jember.  

Kasus itu terjadi berawal dari pertengkaran hingga perkelahian antara terlapor dengan korban di depan Lippo Mall Jember, Kelurahan Sempusari Kecamatan Kaliwates. Tersangka MR melihat Maghfirotul Hasanah (pacar tersangka) berboncengan dengan korban Dicky, dengan sepeda motor ke arah pintu masuk Lippo Mall Jember. Namun perkelahian keduanya dilerai oleh Security Lippo Mall Jember. 

Namun tersangka masih belum puas dan menantang duel korban.

"Korban dan pacar tersangka sama-sama bekerja di Lippo Mall Jember namun lain stand/toko," katanya.

Tersangka menantang untuk carok atau berkelahi di tempat sepi di Dusun Badean, Desa Serut.

Korban selanjutnya mengendarai sepeda motornya, berboncengan dengan gadis, yang masih pacar tersangka keluar dari Lippo Mall. Sedangkan tersangka naik sepeda motor sendirian berada di posisi belakang korban, hendak menuju Dusun Badean.

Sementara korban tidak menuju ke tempat yang dimaksud tersangka, melainkan menuju ke TKP dan sudah banyak teman-teman korban yang sudah menunggu. Diperkirakan korban sudah menghubungi teman-temannya untuk kumpul di TKP.

Setelah sampai di TKP sepeda motor dihentikan dan kemudian tersangka dan korban berkelahi lagi.

"Mengetahui bahwa di tempat tersebut banyak teman-teman korban, maka tersangka mengeluarkan pisau kecil dari dalam jok sepeda motornya. Pisau kecil yang biasa digunakan untuk menandai kayu itu, kemudian ditusukkan ke leher korban," jelas Kapolres Jember.

Mengetahui hal itu teman-teman korban berusaha membantunya. Tersangka langsung kabur dengan mengendarai sepeda motornya.  Sedangkan teman-teman korban terus mengejar tersangka dan  sebagian mengantarkan korban ke Puskesmas Panti. Namun luka yang diderita korban cukup serius sehingga dirujuk ke RSD dokter Soebandi Jember.

"Setelah dilakuan perawatan dan tindakan operasi, korban  meninggal dunia esok harinya, Jum'at (6/5), sekitar jam 17.30 WIB," jelasnya.

Dalam kasus ini, polisi menyita barang bukti sandal jepit milik tersangka, kain panjang sarung pisau kecil serta hasil visum korban. 

"Hingga saat ini pisau yang digunakan tersangka untuk menusuk leher korban masih belum diketemukan. Menurut pengakuan tersangka pisau tersebut dibuang di TKP, dan masih dilakukan pencarian sampai diketemukan," terangnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal tindak pidana penganiayaan dengan menggunakan sebilah pisau kecil, sehingga korban meninggal dunia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 ayat (3) dan pasal 355 ayat (1 ) dan (2 ) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.