Gara-gara Pesan WhatsApp Mesra, Security Hajar Saudara Sepupu Isteri

Foto ilustrasi/Net
Foto ilustrasi/Net

Seorang security berinisial AP (25) nekat menganiaya saudara sepupu isterinya gara-gara melihat chatting mesra istrinya di WhatsApp. Akibat perbuatannya ini, pemuda Dusun Karang Malang, Desa Tegal Pasir, Kecamatan Jambesari, Kabupaten Bondowoso ini, harus mendekam dalam tahanan di Mapolsek Sukowono Kepolisian Resort Jember.  


"Korban bernama Nanang (27), warga Dusun Ragang Barat, Desa Sukowono, Kecamatan Sukowono, masih kakak sepupu isteri tersangka," ucap Kapolsek Sukowono, AKP I Putu Adi Kusuma dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Selasa (10/5).

"Peristiwa itu terjadi, Jumat, 6 Mei 2022 sekira jam 21.30 WIB di dalam rumah korban," sambungnya.

Dia menjelaskan kasus penganiayaan ini terjadi bermula saat AP mengetahui ada chating mesra pada aplikasi WhatsApp isterinya dengan korban. AP curiga isterinya selingkuh dengan pria yang masih saudara sepupunya. Karena itu pada Jumat (6/5), AP mendatangi rumah Nanang untuk mengklarifikasi pesan yang membuat hati pemuda ini cemburu. 

"Dia selanjutnya mengajak kakek isteri (yang juga kakek korban), adik tersangka dan 2 orang kawannya untuk menemui Nanang. Tersangka juga menunjukkan bukti percakapan mesra isterinya dengan korban dari HP android tersangka," kata Kapolsek asal Pulau Bali ini. 

Sang kakek beserta 3 orang tersebut langsung mendatangi rumah Nanang. Saat itu mereka ditemui bapak korban, Jatim untuk diklarifikasi tudingan AP ini. Tersangka yang melihat korban sedang mancing di depan rumahnya dipanggil untuk datang. Namun  begitu bertemu, pelaku langsung menghajar korban mengenai dadanya. Para saksi selanjutnya melerai pergumulan itu. 

"Beberapa saat kemudian pisau sangkur yang diselipkan di celana tersangka terjatuh. Saat itu juga korban langsung mengambil pisau sangkur itu dan diserahkan kepada orang tua korban," jelasnya.

Menyusul kejadian itu, korban melaporkan kasus ini ke Mapolsek Sukowono. Dari hasil penyelidikan dibuktikan dengan hasil visum korban, tersangka akhirnya ditangkap untuk menjalani penyidikan lebih lanjut.

Dari hasil penyidikan, lanjut Putu, motif penganiayaan diduga karena tersangka cemburu menemukan chatting mesra istrinya dengan korban. 

Tersangka juga mengakui bahwa pisau sangkur tersebut adalah miliknya dan sengaja dibawa oleh tersangka dengan diselipkan di balik bajunya untuk jaga-jaga jika korban melawan.

"Tersangka kami jerat dengan pasal 351 ayat 1 KUHP dan pasal 2 ayat 1, Undang-Undang Darurat RI, No.12 Tahun 1951 tentang penganiayaan kepemilikan senjata tajam tanpa ijin," terangnya.

Tersangka saat berada di Mapolsek Sukowono/Ist