DPRD kabupaten Madiun Cermati Nota Penjelasan Bupati Terkait Empat Raperda

Ketua DPRD Kabupaten Madiun Fery Sudarsono/RMOLJatim
Ketua DPRD Kabupaten Madiun Fery Sudarsono/RMOLJatim

Penyampaian nota penjelasan bupati terhadap empat raperda yang disampaikan saat paripurna, Rabu (11/5) kemarin di kantor DPRD, harus dicermati serius oleh semua fraksi. 


Demikian disampaikan Ketua DPRD Kabupaten Madiun Fery Sudarsono kepada Kantor Berita RMOLJatim di Madiun, Kamis (12/5).

‘’Empat raperda ini sangat penting,’’ kata Fery Sudarsono.

Empat calon regulasi anyar itu meliputi raperda perubahan kedua atas perda 6/2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah serta raperda tentang perubahan ketiga atas perda 1/2015 tentang desa. Pun, raperda tentang pengelolaan keuangan daerah serta raperda tentang rumah susun. Kini, legislatif bakal memelototi seluruh raperda dari eksekutif tersebut.

‘’Ada beberapa hal harus segera ada perubahan seperti terkait SOTK, desa, dan keuangan daerah, karena kaitannya dengan UU Cipta Kerja,’’ ungkap Fery.

‘’Untuk teman-teman fraksi, monggo empat raperda ini betul-betul dicermati,’’ ujar Fery.

Sementara itu, Wakil Bupati (Wabup) Hari Wuryanto mengatakan, empat raperda itu untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Perihal keuangan daerah, lanjut dia, agar bisa lebih efisien dan efektif. Soal rumah susun terkait kebutuhan masyarakat agar terpenuhi.

‘’Selain meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, raperda itu juga untuk mewujudkan visi dan misi Kabupaten Madiun,’’ pungkas Wabup.

ikuti terus update berita rmoljatim di google news