DPMD Ngawi: Potongan 40 Persen Dana Desa Untuk BLT Tidak Menghambat Pembangunan Desa

Kabul Tunggul Winarno Kepala DPMD Kabupaten Ngawi
Kabul Tunggul Winarno Kepala DPMD Kabupaten Ngawi

Kabul Tunggul Winarno Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Ngawi mengatakan, bahwa pada tahun 2022 penggunaan Dana Desa diatur sebesar 40 persen Dana Desa untuk program Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa. Hal itu bertujuan untuk mempercepat penanganan kemiskinan dan penuntasan kemiskinan ekstrem di desa.


"Sesuai regulasinya kepada seluruh kepala desa dan perangkatnya di Kabupaten Ngawi harus mendukung sepenuhnya terkait penggunaan 40 persen dana desa. Dimana penggunaan sebagian dari dana desa untuk mengurangi angka kemiskinan yang ekstrem," terang Kabul Tunggul Winarno, Kamis, (19/5).

Ia sekali lagi menegaskan, tidak ada alasan lain untuk menghambat dari program nasional tersebut. Mengingat berdasarkan Peraturan Presiden (Pepres) Nomor 104 tahun 2021 tentang Rincian APBN tahun anggaran 2022, sebesar 40 persen Dana Desa tahun 2022 diperuntukkan untuk BLT.

Selain itu dijelaskan sesuai rincian, 30 persen Dana Desa untuk program ketahanan pangan dan hewani, 8 persen untuk dukungan pendanaan penanganan Covid-19, dan sisanya untuk program sektor prioritas lainnya.

Dengan demikian Kabul meminta 213 desa di wilayahnya untuk konsisten menyalurkan BLT Desa sebagaimana yang telah diatur sesuai prosedurnya. Dengan potongan 40 persen Dana Desa tersebut tidak akan menggangu laju pembangunan di desa.

Mengingat 60 persen selebihnya dapat digunakan untuk biaya pembangunan desa sesuai hasil musyawarah desa.

"Jadi kalau ada pihak yang mengatakan dengan potongan 40 persen untuk BLT Desa akan mengganggu pembangunan di desa itu dasarnya apa. Saya kira semuanya itu sudah melalui kajian mendalam dan tidak perlu di khawatirkan," ucap Kabul.