Perkuat Perlindungan Konsumen, OJK Luncurkan POJK Baru

Sarjito saat menyampaikan materi melalui Zoom meeting/RMOLJatim
Sarjito saat menyampaikan materi melalui Zoom meeting/RMOLJatim

Seluruh Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) harus tunduk pada peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di sektor jasa keuangan. Bagi pelanggar akan diberikan sanksi tegas mulai dari sanksi administratif hingga pencabutan Izin usahanya.  


Demikian disampaikan Deputi Komisioner Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Sarjito, dalam acara media briefing POJK/ Nomor 6/POJK.07/2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan, melalui Zoom meeting, Jumat (20/5). 

Dia menjelaskan bahwa OJK telah menerbitkan PJOK Baru/nomor 6/POJK.07/2022 tentang perlindungan konsumen, memperbaharui POJK sebelumnya, yakni POJK Nomor 1/POJK.07/2013 ini antara lain mengatur penerapan perlindungan konsumen oleh industri jasa keuangan sejak perencanaan produk, pelayanan dan penyelesaian sengketa. 

POJK ini memperjelas kewajiban prinsip keterbukaan dan transparansi informasi produk dan layanan serta peningkatan perlindungan data dan informasi konsumen. Langkah ini untuk memperkuat upaya perlindungan konsumen sektor jasa keuangan.

"PJOK ini sebagai respon terhadap dinamika perubahan di sektor jasa keuangan," ucap Sarjito, dikutip Kantor Berita RMOLJatim. 

Menurutnya, penguatan perlindungan konsumen dan masyarakat di sektor jasa keuangan sangat diperlukan untuk menyesuaikan perkembangan inovasi dan teknologi yang cepat dan dinamis di sektor jasa keuangan serta upaya perbaikan implementasi perlindungan konsumen oleh Pelaku Usaha Jasa Keuangan.

Penyusunan POJK ini juga telah melibatkan berbagai stakeholder antara lain Pelaku Usaha Jasa Keuangan dari sektor Perbankan, Pasar Modal dan Industri Keuangan Non-Bank, akademisi, ahli hukum, asosiasi dan Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS) hingga lembaga swadaya masyarakat untuk mendapatkan masukan atau saran.

Substansi penyempurnaan dalam POJK Nomor 6/POJK.07/2022 antara lain:

Pendekatan pengaturan pada siklus hidup produk dan atau layanan (product life cycle) yang semakin mengoptimalkan upaya perlindungan konsumen dan masyarakat sejak desain produk dan atau layanan hingga penanganan dan penyelesaian sengketa;

Penguatan prinsip perlindungan konsumen dan masyarakat antara lain mewajibkan PUJK melaksanakan "edukasi yang memadai" sehingga meningkatkan kemampuan konsumen dan masyarakat dalam memilih produk dan layanan sektor jasa keuangan;

Penguatan penerapan prinsip keterbukaan dan transparansi informasi melalui pengaturan bentuk, tata cara dan pengecualian penyampaian ringkasan informasi produk dan layanan;

Penguatan dukungan terhadap konsumen dan atau masyarakat disabilitas dan lanjut usia, serta peningkatan perlindungan data dan informasi konsumen;

Kewajiban untuk memberikan waktu yang cukup bagi konsumen untuk memahami perjanjian sebelum ditandatangani atau masa jeda setelah penandatanganan perjanjian terhadap produk dan layanan yang memiliki jangka waktu yang panjang dan atau bersifat kompleks;

Kewajiban merekam apabila penawaran produk dan atau layanan dilakukan melalui sarana komunikasi pribadi dengan suara dan atau video;

Penegasan kewenangan OJK dalam melakukan perlindungan konsumen termasuk pengawasan market conduct sebagai wujud implementasi pasal 28 sampai dengan 30 Undang-Undang OJK;

Kewajiban pembentukan unit atau fungsi perlindungan konsumen dan masyarakat;

Kewajiban penyampaian laporan penilaian sendiri oleh PUJK kepada OJK terkait pemenuhan ketentuan perlindungan konsumen.

"Karena itu, semua PUJK yang tercantum dalam POJK ini dan telah memiliki izin atau terdaftar wajib mengikuti ketentuan dari POJK tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan," terangnya. 

Pelanggaran terhadap POJK ini, akan mendapatkan sanksi sesuai ketentuan. 

Sanksi yang dapat diberikan oleh OJK sudah diatur dalam POJK ini, antara lain: bisa secara administratif, peringatan tertulis, denda, larangan sebagai pihak utama sesuai dengan POJK mengenai penilaian kembali bagi pihak utama LJK. Pembatasan produk dan/atau layanan dan/atau kegiatan usaha. Pembekuan produk dan/atau layanan dan/atau kegiatan usaha hingga  pencabutan izin produk dan/atau layanan dan pencabutan izin usaha.

"Dengan diterbitkannya POJK Nomor 6/POJK.07/2022 ini, maka POJK Nomor 1/POJK.07/2013 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," jelas dia.