Kemendagri Tunda Penetapan Nama Calon Pj Kepala Daerah di 21 Provinsi

ilustrasi/net
ilustrasi/net

Penetapan nama-nama calon penjabat (Pj) kepala daerah di 21 provinsi di Indonesia ditunda oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) . Kebijakan ini tertuang dalam surat nomor T.131/3374/Otda yang ditujukan kepada gubernur 21 provinsi, termasuk Gubernur Sumatera Utara.


Pada surat tersebut dijelaskan bahwa penyerahan SK Pj Walikota maupun  SK Pj Bupati kepada masing-masing Gubernur yang sebelumnya dijadwalkan pada Jumat malam (20/5) pukul 20.00 WIB, menjadi ditunda dan akan dilaksanakan pada Sabtu (21/5) pukul 07.30 WIB.

"Berkenan dengan hal tersebut agar saudara gubernur menugaskan sekda atau pejabat yang dihunjuk untuk hadir pada kegiatan tersebut," demikian salah satu petikan isi surat tersebut.

Apresiasi Gubernur Sumut

Usulan Pj Kepala Daerah di Sumatera Utara disampaikan untuk mengisi kekosongan kepala daerah di Kota Tebing Tinggi dan Kabupaten Tapanuli Tengah.

Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi mengaku menyerahkan sepenuhnya penetapan nama untuk menjadi Pj kepala daerah di dua daerah tersebut. Termasuk, jika sosok yang diusulkannya tidak dipilih oleh pihak Kemendagri.

"Itu wewenangnya pusat, siapapun yang ditunjuk oleh pusat yang penting berjalannya pemerintahan di daerah,” katanya saat ditemui usai mengikuti Upacara Hari Kebangkitan Nasional (Harkitnas) di Lapangan Benteng, Medan, dikutip Kantor Berita RMOLSumut, Jumat (20/5).

“Saya tidak tahu berubah atau tidak, karena kementerian dalam negeri meminta calon dari gubernur, habis itu pemerintah yang menentukan, silakan, siapapun dia yang penting pegang aturan,” ujar Edy lagi.

Pernyataan Edy ini diapresiasi oleh Aliansi  Mahasiswa dan Pemuda Anti Korupsi(Alamp Aksi) yang beberapa hari terakhir getol meminta agar Kemendagri mengevaluasi nama yang diusulkan oleh Gubernur Sumut.

"Ya mungkin pada akhirnya Pak Gubernur menyadari jika nama-nama yang diusulkan memang tidak layak karena kerap disorot atas dugaan kasus hukum," ujar Ketua Alamp Aksi, Eka Armada Danusaptala.

Eka berharap pihak Kemendagri tetap mengakomodir aspirasi mereka untuk menetapkan pejabat yang benar-benar bersih untuk menjadi Pj kepala daerah baik di Kota Tebingtinggi maupun di Kabupaten Tapanili Tengah.