Korupsi Kredit Macet BNI Disorot, MAKI: Aneh, Kalau Pelakunya Tunggal Mestinya Penggelapan Bukan Korupsi

Ketua Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman/Net
Ketua Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman/Net

Ketua Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menyoroti kinerja Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya dalam melakukan penyidikan kasus dugaan penyimpangan pemberian kredit yang dilakukan oleh PT Atlantik Bumi Indo (PT ABI) dari Sentra Kredit Menengah Bank Negara Indonesia (BNI) Kanwil Surabaya.


Pasalnya, penyidik Pidsus Kejari Surabaya hanya menetapkan satu orang tersangka saja dalam kasus yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 25 miliar tersebut.

Menurutnya, dalam sebuah kasus korupsi, tidak pernah ada pelaku tunggal, karena ada pihak lain yang juga diduga ikut bermain dalam sebuah kasus korupsi. Hal itu dikarenakan karakter korupsi yang sistemik.

"Kalau pelakunya tunggal mestinya pasal penggelapan bukan korupsi. Korupsi itu nggak mungkinlah tunggal, pasti ada dugaan peran orang lain. Dalam pemberian kredit haruslah menerapkan prinsip kehati-hatian untuk menghindari resiko kreditnya, tapi jika itu tidak dilakukan maka di situlah ada dugaan peran serta orang lain untuk membantu tersangka dalam meloloskan permohonan kreditnya," ujar Boyamin kepada Kantor Berita RMOLJatim, Rabu (25/5).

Untuk menjadikan seseorang sebagai tersangka, Dia meyakini penyidik telah melakukan sejumlah rangkaian pemeriksaan mulai dari penyelidikan hingga ke penyidikan. Hanya saja yang patut didalami adalah adanya dugaan keterlibatan pihak oknum bank.

"Aneh saja kok cuma satu orang saja yang ditetapkan tersangka, kalau disangkakan korupsi ya harus ada oknum pihak bank yang juga dijadikan tersangka," tandas Boyamin.

Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Surabaya, Danang Suryo Wibowo, SH, LLM menyebut telah menetapkan AAS sebagai tersangka dalam kasus ini. AAS merupakan Direktur Utama PT ABI.

Kasusnya pun akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Surabaya untuk disidangkan. Pelimpahan itu dilakukan untuk menjawab isu yang berkembang dimasyarakat jika kasus tersebut telah dihentikan penyidikannya.

Untuk diketahui, penanganan perkara tersebut berawal dari adanya laporan masyarakat tentang adanya dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan PT ABI.

Pasca menerima laporan tersebut, Kajari Surabaya yang saat itu dipimpin Anton Delianto langsung menindaklanjutinya dengan mengeluarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor : Print- 04/M.5.10/Fd.1/08/2020 pada 19 Agustus 2020.

Dari hasil penyelidikan tim Pidsus Kejari Surabaya, ditemukan adanya perbuatan melawan hukum dan dugaan kerugian keuangan negara terkait pemberian kredit dari bank pelat merah itu tersebut kepada PT ABI.

Dengan adanya temuan itu, perkara tersebut ditingkatkan ke tahap penyidikan sejak 4 November 2020 hingga adanya penetapan tersangka.