Sidang Lanjutan Perkara SPI, Dua Saksi Mengetahui Kekerasan Seksual Dari Link Berita

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Edi Sutomo/Ist
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Edi Sutomo/Ist

Sidang dugaan kekerasan seksual yang dituduhkan pada pendiri Sekolah Selamat Pagi (SPI) kembali dilanjut. 


Sidang kali ini menghadirkan dua orang saksi fakta. Mereka adalah DTH dan S. Keduanya bekerja di SPI.  

Hal ini disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Edi Sutomo di Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang, Rabu (25/5). 

"Ada dua orang saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum, yakni DTH dan S, Untuk saksi DTH merupakan seorang guru di SPI Batu. Sedangkan saksi S adalah bagian pembangunan dan perawatan sekolah SPI Batu," ungkap Edi Sutomo pada awak media.

Dalam kesaksian di persidangan, para saksi mengaku tidak mengetahui adanya kekerasan seksual sebagaimana yang disebutkan dalam dakwaan jaksa. 

Menurut para saksi, mereka tidak permah melihat atau mendengar perbuatan kekerasan seksual terdakwa JE selama berada di sekolah.

Edi menjelaskan, kedua saksi baru mengetahui isu adanya kekerasan seksual yang dituduhkan pada terdakwa melalui pemberitaan media yang massif pada awal-awal pelaporan. 

"Mereka mengetahuinya dari link berita yang didapatnya," kata Edi.

Sementara itu kuasa hukum terdakwa JE, Jeffry Simatupang makin optimis bahwa tuduhan pencabulan kepada kliennya tidak bisa dibuktikan. Dia tetap optimis bahwa JE tidak bersalah dalam perkara ini.

"Tim kuasa hukum tetap yakin klien kami tidak bersalah. Kami berharap persidangan ke depan berjalan dengan lancar. Itu saja, sampai kepada pembelaan di saat waktunya kami untuk membuktikan," tandasnya.