Menteri Gusti Ayu Minta Korban Kekerasan Seksual Berani Bersuara dan Laporkan ke Polisi

Menteri PPPA RI, I Gusti Ayu Bintang Darmawati/RMOLJatim
Menteri PPPA RI, I Gusti Ayu Bintang Darmawati/RMOLJatim

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) I Gusti Ayu Bintang Darmawati meminta korban kekerasan seksual berani bersuara mengungkapkan dan melaporkan kasus yang menimpanya ke penegak hukum. 


Demikian dia sampaikan usai menghadiri acara  'Rembuk Perempuan, Anak, Disabilitas dan Lansia menuju Masyarakat Inklusi', di aula PB Sudirman Pemkab Jember, Rabu (21/2).

Pernyataan ini menanggapi beberapa kasus kekerasan seksual terhadap remaja putri di Jember, salah satunya dilakukan oleh ayah tirinya di Kecamatan Semboro.

"Kami mengapresiasi jika ada korban berani melaporkan kasus tersebut kepada pihak yang berwajib," ujarnya dikutip Kantor Berita RMOLJatim Jatim.

Dengan berani bersuara mengungkap kasus yang dialaminya, maka polisi bisa menindaklanjuti dengan penyelidikan dan penyidikan sehingga pelakunya bisa ditangkap, meski pelakunya masih salah satu keluarganya.

"Kita melihat pelaku kekerasan seksual, kebanyakan orangnya terdekat," ungkap menteri perempuan asal Bali yang juga dikenal dengan nama Bintang Puspayoga itu.

Orang terdekat tersebut, bisa bapak kandung, bapak tiri, serta keluarga dekat lainnya, seperti saudara kandung, saudara sepupu hingga kakek kandung dan kakek tiri.

"Kasus seperti inilah perlu adanya keberanian untuk melapor ke lolisi. Sebab, kalau korban tidak berani melapor, maka kasus yang sama akan terus berulang," tegasnya.

Dia juga mendorong masyarakat untuk berpartisipasi membantu melapor atau mendampingi korban melaporkan kasus tersebut ke aparat penegak hukum atau pihak yang memiliki perhatian khusus dalam kasus perlindungan perempuan dan anak. 

"Kami juga memiliki Call Center Kementerian PPPA, tempat laporan, jika menemukan kasus - kasus kekerasan seksual. Bahkan tidak hanya kasus kekerasan seksual saja, tapi juga kekerasan dalam rumah tangga, fisik dan psikis," katanya.

Sebelumnya, HR (39 tahun), warga Kecamatan Semboro, Jember ditangkap polisi, karena diduga mencabuli putri tirinya selama 7 tahun sejak masih kelas 1 SMP yang saat ini sudah berusia 19 tahun. 

Kasus ini terungkap karena ibu kandung korban memergoki langsung saat pelaku berusaha menciumi korban di ruang keluarga rumahnya. Peristiwa ini memicu pertengkaran antara pasangan suami istri tersebut.

Karena itu, ibu kandung korban mengorek keterangan terhadap gadis yang sudah beranjak usia remaja itu

"Keesokan harinya, korban mengaku jika tindakan pelaku itu terjadi sejak dia masih duduk di bangku SMP," ksga Kanit Reskrim Polsek Semboro, Aipda Yayang, dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Selasa (20/2).

Pengakuan korban ini seperti suara petir di siang bolong, sehingga perbuatan suaminya (HR) disampaikan kepada paman korban.

Paman korban selanjutnya menyarankan dan mendampingi korban dan ibunya untuk melapor ke Mapolsek Semboro.

Atas laporan itu, polisi langsung menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan, meminta keterangan sejumlah saksi serta memintakan visum korban. 

Dari keterangan saksi-saksi, diperoleh keterangan bahwa aksi pencabulan itu dilakukan terduga pelaku sejak korban masih kelas 1 SMP, sampai korban saat ini sudah berumur 19 tahun. Artinya aksi pencabulan itu berlangsung sekitar 7 tahun.

"Pelaku melancarkan aksinya saat kondisi rumah sedang sepi," pungkasnya.