Bareskrim Dalami Kerugian Negara Kasus Penyalahgunaan BBM Solar Subsidi di Pati

Kapal Permata Nusantara V yang mengangkut BBM jenis solar bersubsidi/Ist
Kapal Permata Nusantara V yang mengangkut BBM jenis solar bersubsidi/Ist

Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Ditipidter) Bareskrim Polri tengah melakukan pendalaman atas barang bukti kapal tanki yang memuat BBM jenis solar bersubsidi.


Direktur Tindak Pidana Tertentu (Ditipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto menjelaskan bahwa, dalam kapal tersebut jajarannya menemukan sebanyak 125 ribu kilo liter (kl) BBM jenis solar bersubsidi dalam enam tangki penyimpanan.

"Terkait kerugian negara, kita akan menghitung dan mendalami dari hulunya di Pati," kata Brigjen Pipit Rismanto dikutip Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (26/5).

Pipit mengatakan pihaknya akan menghitung total solar bersubsidi di atas kapal tersebut. Kemudian menghitung seluruh kerugian negara yang ditimbulkan.

"Kita jangan menghitung saat ini saja, Kita harus tarik mundur lagi, tidak hanya menghitung yang di sini saja, tapi hingga ke belakang. Selama BBM subsidi ini disalahgunakan kerugian negara pasti ada," ungkap jenderal bintang satu itu.

Dari kasus ini, Polri menetapkan 12 tersangka. Mereka yakni MK sebagai pemilik gudang, EAS sebagai pemodal, AS sopir mobil heli, MT sopir mobil, dan SW sopir mobil.

Kemudian, FDA sopir mobil, FDA sopir mobil, AAP kepala gudang, dan MA sopir truk tangki kapasitas 24 ribu liter. Lalu, TH sopir truk tangki kapasitas 24 ribu liter, JS pemodal, AEP sopir mobil, dan S sopir mobil. Penyalahgunaan BBM bersubsidi yang dilakukan para tersangka sudah berjalan selama 1 tahun.

Para tersangka ditahan. Mereka dijerat Pasal 55 UU No 22/2001 tentang Migas sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 Angka 9 UU No 11/2020 tentang Cipta Kerja. Dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda paling tinggi Rp60 miliar.