Polisi Tindaklanjuti Kasus Dugaan Tukar Guling Kades Tebalo Manyar Gresik

Kapolres Gresik dan jajarannya
Kapolres Gresik dan jajarannya

Kasus dugaan penyimpangan pada pembelian lahan, untuk ruislag (tukar guling) Tanah Kas Desa (TKD) Desa Tebalo, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik, yang dilaporkan Nur Sahid, warga setempat ditindaklanjuti pihak kepolisian.


Pelapor merupakan pemilik tanah (tambak) yang dijadikan Ruislag TKD Tebalo, terkena proyek pembangunan Jalan Tol Krian-Legundi-Bunder-Manyar (KLBM). 

Menurut Kasatreskrim Polres Gresik, Iptu Wahyu Rizki Saputro, pihak terlapor dalam kasus Ruislag adalah Kepala Desa Tebalo, Akhmad Mahsul dan Tim Pembebasan TKD Tebalo.

"Betul bang, kami masih lidik (penyelidikan)," ucapnya dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Jumat (27/5).

Berdasarkan informasi yang dihimpun, kasus itu bermula saat pembebasan lahan untuk poyek pembangunan jalan tol KLBM yang akan melintasi Desa Tebalo dan TKD Desa Tebalo termasuk dalam zona proyek tol tersebut. 

Luas TKD Tebalo yang terkena proyek tol sekitar 15.599 meter persegi, hal itu berdasarkan hasil appraisal seharga Rp 376 ribu per meter persegi dan pihak proyek tol memberikan ganti rugi sebesar Rp 376 ribu. Sehingga jika di kalikan luasnya 15.599 meter persegi, maka total uang ganti TKD Tebalo bernilai Rp 5,865,224,000,00. (5,86 miliar).

Uang dari hasil ganti rugi TKD itu, dibelikan lahan untuk ruislag TKD Tebalo. Kemudian, tim 7 TKD menunjuk tanah tambak milik Nur Sahid di Ruislag sebagai pengganti lahan TKD.

Sementara luas lahan total milik Nur Sahid mencapai 24.826 meter persegi,  yang disepakati dibeli seharga Rp 200 ribu per meter persegi atau senilai Rp 4,965,200,00. Sehingga, uang ganti rugi hasil Ruislag TKD Tebalo masih tersisa Rp 900 juta lebih.

Namun, dalam realisasinya tambak milik Nur Sahid ini belum dibalik nama dari pemilik tanah sebelumnya atas nama Mohammad Sholeh (50), warga Desa Peganden, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik. 

Akibatnya, Tim Pengadaan Tanah Jalan Tol KLBM membayar pembelian lahan untuk ruislag TKD Tebalo kepada Mohammad Sholeh bukan kepada Nur Sahid. Bahkan, sisa uang sekitar Rp 900 juta atas kesepakatan tim ditransfer ke rekening Kades Tebalo.


ikuti update rmoljatim di google news