Terlibat Kepemilikan Cafe Jual Miras, Oknum Satpol PP Kabupaten Madiun Belum Dilaporkan 

Kepala Inspektorat Kabupaten Madiun Agus Budi Wahyono/ist
Kepala Inspektorat Kabupaten Madiun Agus Budi Wahyono/ist

Hingga saat ini Satpol PP kabupaten Madiun belum menindaklanjuti dan melaporkan anggotanya yang terlibat dalam kepemilikan Areda Cafe and Resto. 


Demikian disampaikan langsung oleh Inspektur Kabupaten Madiun, Agus Budi Wahyono, Sabtu (4/6).

"Kita tunggulah laporan dari Satpol-PP seperti apa," ujar Kepala inspektorat Kabupaten Madiun Agus Budi Wahyono kepada Kantor Berita RMOLJatim, Sabtu, (4/5).

Agus berjanji, Aparat Pengawas Internal Pemerintah atau Pengawas internal (APIP) Pemerintah Kabupaten Madiun akan segera menindaklanjuti laporan terkait keterlibatan Aparatir Sipil Negara tentang kepemilikan Areda Cafe and Resto oleh Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Kita akan segera melakukan pemeriksaan, karena yang bersangkutan seorang pegawai negeri," ucap Agus

Tidak ada larangan bagi seorang pegawai negeri sipil untuk mempunyai usaha. Namun, baiknya harus sesuai norma dan kaidah yang ada. Terlebih tempat usahanya memperdagangkan minuman beralkohol dan tidak mengantongi izin.

"Apalagi yang bersangkutan ditempatkan di Satpol PP dimana sebagai penegak perda (peraturan daerah), paling tidak juga harus menjaga visi misi Bupati dan Wakil Bupati Madiun," pungkas Agus.

Diberitakan sebelumnya, Tempat Hiburan Malam (THM) Areda Cafe and Resto di Kabupaten Madiun disebut belum memiliki ijin operasioanal. Pemilik Areda Cafe Agus Sulistyo membantah.

Agus Sulistyo mengatakan bahwa ijin operasional Areda Cafe sudah melalui proses Online Single Submission (OSS).

“Ijin OSS awalnya Cafe Resto dengan berjalannya waktu ada penambahan KBLI karaoke ini masih dalam proses,” ujar Agus.

Agus menjelaskan bahwa nama Ninik Erawati yang tercantum dalam NIB (Nomer Induk Berusaha) adalah istrinya. Sedangkan Agus sendiri bekerja sebagai staf Satpol PP kabupaten Madiun.

Informasi yang berhasil dihimpun, Areda Cafe yang buka di tempat yang dulunya bernama MOM cafe ini memiliki 9 ruang karoke dan 1 hall. Harga room karaoke bervariasi antara Rp50.000 hingga Rp100 ribu untuk setiap jam, sedangkan pemandu lagu Rp100 ribu per jamnya.

THM yang berada di jalan Caruban-Nganjuk itu buka setiap hari mulai pukul 14.00 WIB hingga 02.00 WIB, dan menyediakan minuman beralkohol dari berbagai golongan. Golongan A seperti bir putih dan hitam, dan golongan B seperti ABG.