Inspektorat Persilahkan Bawaslu Untuk Klarifikasi Pejabat di kota Madiun Terkait Upload Gambar Salah Satu Paslon Capres

Keterangan foto : Inspektur Inspektorat kota Madiun Gaguk Hariyono/ist.
Keterangan foto : Inspektur Inspektorat kota Madiun Gaguk Hariyono/ist.

Inspektur Inspektorat kota Madiun Gaguk Hariyono mempersilahkan Badan Pengawas pemilihan umum (Bawaslu) untuk mengklarifikasi dan memanggil Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diduga membagikan gambar salah satu paslon Capres di status WhatsApp pribadinya. ASN tersebut merupakan pejabat di Dinas Pertanian dan ketahanan pangan. Menurut Gaguk,  permasalahan ASN tersebut perlu dilihat secara detail dulu. Terkait motifnya apa mengunggah foto Capres Cawapres paslon 02. 


"Sebenarnya kalau terkait itu harus dipelajari lebih jauh ya, motifnya apa, tujuannya apa. Kan itu bukan berarti sebagai wujud seakan akan saya mendukung paslon ini. Tapi itu perlu dilihat secara detail dulu sebelum disimpulkan. Untuk sementara kami tidak akan klarifikasi dulu, kalau Bawaslu ingin klarifikasi la monggo. Nanti Bawaslu akan menyampaikan permasalahan dan inspektorat pun akan mempertimbangkan," kata Inspektur Inspektorat kota Madiun Gaguk Hariyono, Jumat (23/2). 

Gaguk menambahkan, persoalan pejabat di kota Madiun yang diduga membagikan gambar salah satu paslon Capres di status WhatsApp pribadinya. Harus melihat motifnya terlebih dahulu. Soal dukung mendukung menurut Gaguk ASN juga mempunyai hak pilih namun namun tidak boleh untuk disebutkan. 

"Kalau motifnya itu apa dulu kalau jelas jelas mungkin ya, mungkin seandainya dia itu pendukung. Mendukung pun ASN juga punya hak pilih itu gak ada salahnya cuma kita gak boleh disebutkan. Jadi ini perlu dilihat dulu maksudnya ini apa jadi kita tidak bisa menjustifikasi bahwa ini bersalah," ujarnya. 

Diberitakan sebelumnya, terkait informasi awal dugaan ASN yang diduga membagikan gambar salah satu paslon Capres di status WhatsApp pribadinya. Bawaslu akan menelusuri informasi tersebut sembari mengumpulkan materi dan segera memanggil ASN yang bersangkutan untuk diminta klarifikasi. 

"Terkait hal ini Bawaslu akan menelusuri informasi awal dan mengumpulkan materi," kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Madiun Novery Wahyu Hidayat. 

Sekedar diketahui pasal 282 UU Pemilu melarang pejabat negara, pejabat struktural, dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri serta kepala desa untuk membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu selama masa kampanye. 

Selain itu, Pasal 283 Ayat (1) UU No 7/2017 juga melarang pejabat negara serta ASN melakukan kegiatan yang mengarah keberpihakan kepada peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah kampanye.