Pemimpin Kelompok Khilafatul Muslimin, Abdul Qadir Baraja ditetapkan sebagai tersangka setelah ditangkap di kawasan Lampung pada Selasa pagi (7/6). Abdul Qadir ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya.
- Siskaeee Tersangka Pemeran Film Porno Resmi Ditahan, Ini Alasan Polisi
- Yusril Ihza Mahendra Bersedia jadi Saksi Meringankan Firli Bahuri
- 11 Jam Jalani Pemeriksaan di Bareskrim, Firli Bahuri Bungkam
Abdul Qadir ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penyebaran berita bohong dan organisasi yang bertolak belakang dengan ideologi Pancasila.
"Organisasi Khilafatul Muslimin menawarkan khilafah sebagai solusi penganti ideologi negara demi kemakmuran negeri dan kesejahterahan umat," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan dikutip Kantor Berita RMOLJakarta, Selasa (7/6).
Menurut Zulpan, Khilafatul Muslimin diduga menggaungkan ideologi khilafah dengan menuliskan dalam sebuah website dengan narasi Pancasila tidak sesuai dan ideologi khilafah yang dapat memakmuran bumi dan sejahterakan umat.
"Siar khilafah terdapat dalam website buletin bulanan dan tindakan nyata di lapangan yang mereka lakukan, termasuk di wilayah hukum Polda Metro Jaya yaitu Jakarta Timur, semua itu bagian tak terpisahkan," kata Zulpan.
Abdul Qadir dijerat dengan Pasal 59 Ayat 4 Juncto Pasal 82 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi Masyarakat (Ormas).
Kemudian juga disangkakan dengan Pasal 14 Ayat 1 dan 2, dan atau Pasal 15 UU 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
"Di mana ancaman yang dikenakan terhadap tersangka minimal 5 tahun, maksimal 20 tahun. Langsung ditahan," demikian Zulpan.
- Komitmen Wali Kota Eri terhadap Penanganan Stunting Berbuah Penghargaan dari Presiden RI di Hari Otoda 2024
- Kwarnas-Kwarda Pramuka Se-Indonesia Desak Menteri Nadiem Revisi Permendikbud No 12
- Rini Indriyani, Sosok Kartini Hebat di Balik Kesuksesan Wali Kota Eri Cahyadi