Polda Metro Jaya akhirnya menjebloskan selebgram Fransiska Candra Novita Sari alias Siskaeee ke tahanan sejak Rabu malam (24/1).
- Tak Mau Dituding Lambat, Kejari Gresik Sudah Pulbaket Kasus Pungli DPMD
- Kejari Surabaya Eksekusi Terpidana Kasus Penipuan Jual Beli Tanah
- Kejagung Periksa Tujuh Saksi di Kasus Korupsi Asabri
Penahanan dilakukan usai polisi menangkapnya di Yogyakarta, dan selanjutnya dibawa ke Polda Metro Jaya untuk diperiksa.
Kurang kooperatifnya Siskaeee menghadapi proses hukum jadi alasan penahanan.
"Yang bersangkutan (Siskaeee) sudah 2 (dua) kali mangkir dari panggilan penyidik," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskeimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, dalam keterangan tertulis, Kamis (25/1).
Ade menilai perilaku Siskaeee menghambat pengusutan perkara.
"Itu jelas menghambat proses sidik yang saat ini dilakukan tim penyidik dalam penanganan perkara aquo," kata Ade.
Untuk itu, Siskaeee akhirnya ditahan untuk 20 hari ke depan.
Sementara 10 tersangka lainnya belum ditahan karena mereka kooperatif selama proses penyidikan atau pemeriksaan.
"Penyidik memandang, sementara ini tidak diperlukan penahanan terhadap tersangka lainnya. Penahanan dilakukan penyidik dengan pertimbangan kebutuhan dan kepentingan penyidikan," katanya.
Dalam kasus film porno ini polisi telah menetapkan 11 tersangka, 9 diantaranya perempuan dan 2 laki-laki.
Berikut nama para tersangka perempuan, Siskaeee, Anisa Tasya Amelia, Virly Virginia, Putri Lestari, Caca Novita, Zafira Sun, Arella Bellus, MS, dan SNA.
Sedangkan pemeran pria, Bima Prawira dan Fatra Ardianata. Semua dijerat Pasal 8 Jo Pasal 34 UU 44/2008 tentang Pornografi.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Revitalisasi Pasar Kembang Tahap Pertama Segera Dimulai, PD Pasar Surya Bangun TPS untuk Pedagang
- Dukung Eri Cahyadi-Armuji, Hiperhu: Lanjutkan Kepemimpinan Periode Kedua
- Pemkot Surabaya Berhasil Raih Penghargaan Bergengsi dari Badan Informasi Geospasial