Polda Metro Jaya akhirnya menjebloskan selebgram Fransiska Candra Novita Sari alias Siskaeee ke tahanan sejak Rabu malam (24/1).
- Pengamat: Hanya Pakai Android, Tidak Sulit untuk Bongkar Siapa Bjorka
- Kompolnas Minta Bareskrim Ikut Tangani Dugaan Pemerasan Pimpinan KPK
- Soal Dugaan Korupsi di Kantor Syahrul Yasin Limpo, Total 49 Orang Sudah Diperiksa KPK
Penahanan dilakukan usai polisi menangkapnya di Yogyakarta, dan selanjutnya dibawa ke Polda Metro Jaya untuk diperiksa.
Kurang kooperatifnya Siskaeee menghadapi proses hukum jadi alasan penahanan.
"Yang bersangkutan (Siskaeee) sudah 2 (dua) kali mangkir dari panggilan penyidik," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskeimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, dalam keterangan tertulis, Kamis (25/1).
Ade menilai perilaku Siskaeee menghambat pengusutan perkara.
"Itu jelas menghambat proses sidik yang saat ini dilakukan tim penyidik dalam penanganan perkara aquo," kata Ade.
Untuk itu, Siskaeee akhirnya ditahan untuk 20 hari ke depan.
Sementara 10 tersangka lainnya belum ditahan karena mereka kooperatif selama proses penyidikan atau pemeriksaan.
"Penyidik memandang, sementara ini tidak diperlukan penahanan terhadap tersangka lainnya. Penahanan dilakukan penyidik dengan pertimbangan kebutuhan dan kepentingan penyidikan," katanya.
Dalam kasus film porno ini polisi telah menetapkan 11 tersangka, 9 diantaranya perempuan dan 2 laki-laki.
Berikut nama para tersangka perempuan, Siskaeee, Anisa Tasya Amelia, Virly Virginia, Putri Lestari, Caca Novita, Zafira Sun, Arella Bellus, MS, dan SNA.
Sedangkan pemeran pria, Bima Prawira dan Fatra Ardianata. Semua dijerat Pasal 8 Jo Pasal 34 UU 44/2008 tentang Pornografi.
- Minimarket Vs Warung Kelontong Madura, Kekhawatiran yang Berlebihan!
- Arum Sabil Protes Menteri Nadiem Soal Pramuka Ekskul Tak Wajib: Pelemahan Pendidikan Karakter
- Eks Wali Kota Probolinggo Habib Hadi Zainal Abidin Bakal Maju Lagi di Pilkada 2024