Gus Fahrur Bicara Soal Terorisme Saat Jadi Pemateri di Konferensi Internasional Mesir

KH.Ahmad Fahrur Rozi saat berpidato di Konferensi Internasional Mesir/Ist
KH.Ahmad Fahrur Rozi saat berpidato di Konferensi Internasional Mesir/Ist

Ketua PBNU KH. Ahmad Fahrur Rozi menjadi salah satu pemateri dalam Konferensi Internasional Pencegahan Ekstrimisme dan Radikalisme di Hotel Almasa Naser City Cairo, Mesir. Rabu (8/6).


Dalam konferensi yang digelar oleh Darul Ifta bekerjasama dengan Pemerintah Mesir tersebut, KH. Ahmad Fahrur Rozi mengungkapkan, bahwa Indonesia adalah negara yang terdiri dari ribuan pulau dan ratusan suku serta bahasa lokal, namun disatukan dalam satu bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan penduduk sekitar 265 juta jiwa.

"Rakyat Indonesia mayoritasnya memeluk agama Islam dan menjadi negara berpenduduk muslim terbesar di dunia. Begitu pula, terdapat puluhan organisasi kemasyarakatan dan keagamaan dan semua ormas Islam, disatukan para dalam wadah Majelis Ulama Indonesia  yang berdiri pada 26 Juli 1975 lalu," ujar pria yang akrab disapa dengan Gus Fahrur. 

Terkait dengan terorisme, Gus Fahrur mengatakan bahwa terorisme di Indonesia berawal dari gerakan terorisme NII, organisasi lokal yang orientasinya mendirikan negara Islam di Indonesia sejak tahun 1960 silam. Gerakan itu ditangani oleh pemerintah dengan pendekatan kekuatan militer.

"Kemudian gerakan Jamaah Islamiyah, organisasi yang berafiliasi dengan al-Qaeda melalui para alumni mujahidin Afghanistan. Orientasi mereka ingin mendirikan negara Islam regional Asia Tenggara, kelompok ini ditangani oleh pemerintah dengan pendekatan hukum dan intelijen," beber Gus Fahrur yang juga Pengurus Majelis Ulama Indonesia pusat itu. 

Selanjutnya, ada Jamaah Anshorud Daulah, merupakan organisasi yang berafiliasi dengan ISIS dan Berorientasi mendirikan khilafah bersama ISIS di Timur Tengah. Yang mana gerakan ini terus dipantau oleh pemerintah dengan pendekatan hukum dan keamanan. 

Lalu, bagaimana peran MUI dalam penanggulangan teroris dan radikalisme? Gus Fahrur dengan tegas mengatakan, melalui dakwah, dialog, dan diskusi intensif dengan berbagai kelompok masyarakat. 

"Jadi, sebelum pendekatan kekuasaan bersenjata atau hukum, langkah awalnya adalah melalui bentuk soft approach yaitu seperti dakwah dan lain-lain. Dengan cara itu, terbukti banyak berhasil. Selain itu, MUI berperan aktif membina persatuan umat islam dan melawan terorisme serta radikalisme agama, salah satunya dalam bentuk Fatwa MUI tentang Terorisme nomor 3 tahun 2004 lahir berdasarkan pembahasan masalah terorisme akibat runtutan kejadian bom bunuh diri," tuturnya. 

Gus Fahrur juga menegaskan, bahwa terorisme adalah tindakan kejahatan terhadap kemanusiaan dan peradaban yang menimbulkan ancaman serius terhadap kedaulatan negara, bahaya terhadap keamanan. Dan terorisme adalah salah satu bentuk kejahatan yang diorganisasi dengan baik (well organized), bersifat trans-nasional dan digolongkan sebagai kejahatan luar biasa (extra-ordinary crime) yang tidak membeda-bedakan sasaran (indiskrimatif). 

"Seperti sebuah pohon, upaya mengatasi terorisme dan radikalisme tidak bisa dilakukan hanya dengan menebang dahan ataupun batang pohon tersebut karena meskipun dahan atau batang pohon tersebut ditebang, nantinya akan tetap tumbuh kembali, sehingga perlu pemberantasan hingga akarnya. Maka dari itu MUI dalam hal ini, juga bekerjsama dengan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dengan membentuk Badan Penanggulangan Ekstremisme dan Terorisme (BPET)," paparnya. 

Terakhir Gus Fahrur juga merekomendasikan beberapa hal, yang bisa menjadi bahan pertimbangan Konferensi Internasional, diantaranya adalah memberikan pemahaman utuh kepada masyarakat akan arti dan bahaya radikalisme dan terorisme, perlu adanya fatwa yang dapat mencakup larangan segala bentuk tindakan/perbuatan terorisme, perlu adanya pembuatan buku, modul dan artikel tentang pentingnya wawasan persatuan kebangsaan, kesalahan terminologi khilafah, thaghut dan radikalisme untuk memberikan pemahaman yang komprehensif kepada umat Islam.

Kemudian, peningkatan kesadaran dan diseminasi fatwa kepada publik dengan berbagai macam media dan membuat daftar kelompok terorisme di setiap negara secara berkala untuk memberikan pemahaman dan pencegahan kepada umat Islam.