Minyak Goreng Bersubsidi Langka, Ketua PBNU Nyatakan Penimbunan Hukumnya Haram

Ketua PBNU KH.Fahrur Ahmad Rozi/Ist
Ketua PBNU KH.Fahrur Ahmad Rozi/Ist

Minyak goreng bersubidi di daerah-daerah masih sulit didapatkan. Hal itu rupanya menjadi sorotan serius dari Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).


Sikap Ormas Islam terbesar di Indonesia tersebut adalah mendesak pemerintah melalui Satgas Pangan bergerak dan memberantas mafia pangan yang berada di balik kelangkaan minyak goreng. 

"Permintaan kami, agar pemerintah segera tanggap melakukan operasi pasar mengatasi kelangkaan minyak goreng di pasar. Ini harus dilakukan sesegera mungkin," ujar Ketua PBNU KH.Fahrur Ahmad Rozi yang akrab disapa Gus Fahrur, dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Senin (7/3) di Malang.

Ia juga menyampaikan, bahwa penimbunan minyak goreng merupakan tindakan zalim dan diharamkan oleh Agama Islam.

"Haram menimbun bahan makanan pokok. Ini disebut Ihtikar dalam bahasa fiqih, merupakan tindakan dzalim. Kami juga meminta kepada satgas pangan segera bergerak mengusut mafia di balik hilangnya pasokan minyak goreng dari hulu ke hilir. Agar diungkapkan pelaku kejahatan Mafia penimbunan bahan pangan migor ini," tandasnya. 

Lebih jauh, Gus Fahrur mengatakan, saat ini masyarakat cukup resah dengan adanya kelangkaan minyak goreng yang terjadi. Sehingga ia menegaskan, untuk segera diatasi dengan cepat. 

"Hal ini harus segera diatasi, kalau bisa secepatnya. Negara Indonesia adalah salah satu eksportir CPO  terbesar di dunia. Menurut data Kementerian Pertanian (Kementan), total nilai ekspor kelapa sawit dari Indonesia mencapai US$17,36 miliar pada 2020. Sehingga mustahil kalau sampai ada kelangkaan minyak goreng. Satgas harus turun tangan dan menindak para penimbun migor ataupun bahan pangan lainnya," pungkas Gus Fahrur.


ikuti update rmoljatim di google news