Ini Profil BUMD Milik Pemkab Malang yang Dinilai DPRD Tak Banyak Berkontribusi

Beberapa perusahaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang jadi sorotan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Malang, karena dinilai tidak banyak berkontribusi terhadap PAD Kabupaten Malang sehingga perlu dilakukan evaluasi secara serius seperti PDAM, PD Jasa Yasa, PT BPR Artha Kanjuruhan, serta PT Kigumas.


Hal itu disampaikan oleh Sudarman, saat membacakan pandangan umum seluruh di DPRD Kabupaten Malang terhadap penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Malang Tahun Anggaran (TA) 2021 di Gedung DPRD Kabupaten Malang saat rapat paripurna beberapa waktu lalu.

Menurut data yang dihimpun oleh Kantor Berita RMOLJatim, ini profil beserta jumlah penyertaan modalnya. Jumat (10/06).

Pertama yaitu PDAM Kabupaten Malang atau Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Tugu Kanjuruhan hadir menyediakan air bersih bagi masyarakat Kabupaten Malang yang memenuhi syarat kesehatan baik kualitas, kuantitas dan kontiunitas pelayanan serta keterjangkauan. Dengan cara melestarikan sumber air, meningkatkan produktivitas Sumber Daya Manusia (SDM) dan Sumber Daya Alam (SDA).

Perumda Tirta Kanjuruhan adalah Perusahaan milik Pemerintah Daerah yang merupakan suatu alat Otonomi Daerah, dan Perumda Tirta Kanjuruhan didirikan berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 1981.

Adapun kepemilikan saham terhadap PDAM atau Perumda Tirta Kanjuruhan, Pemerintah Kabupaten Malang memiliki persentase kepemilikan 100 persen atas penyertaan modal pada PDAM.

Dikutip dari Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Malang tahun anggaran 2020, bahwa hingga per tanggal 31 Desember 2020, total penyertaan modal kepada PDAM sebesar Rp 204.305.723.921,00.

Kemudian, kedua adalah PD Jasa Yasa.

Dikutip dari laman jasayasa.malangkab.go.id, telah berdiri di kota Malang sejak Tahun 1973, tepatnya tanggal 17 September 1993. Perusahaan Daerah Jasa Yasa Kabupaten Malang adalah salah satu perusahaan daerah yang berada di Daerah Tingkat II Kabupaten Malang. Kedudukan Kantor Direksi Perusahaan Di Jalan Basuki Rahmat Nomor 11 Malang, Kota Malang dan kantor cabang serta unit-unit usaha di tempat usaha yang bersangkutan berada di wilayah Kota Malang, Kota Batu dan Kabupaten Malang. Dengan Dasar Hukum Pendirian yakni Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 12 Tahun 1993 dan diubah menjadi Peraturan daerah Kabupaten Malang Nomor 8 tahun 2006.

Selanjutnya, dikutip dari LKPD Kabupaten Malang 2020, Pada Tahun Anggaran 2014, Pemerintah Kabupaten malang dengan PD Jasa Yasa telah melakukan rekonsiliasi atas aset-aset yang dijadikan Penyertaan Modal pada PD Jasa Yasa.

Hasil rekonsiliasi tersebut, ditindaklanjuti dengan penetapan Perda Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada PD Jasa Yasa Kabupaten Malang yang menyatakan nilai Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Malang pada PD Jasa Yasa sebesar Rp13.355.777.379,97. Jumlah tersebut merupakan Penyertaan Modal yang telah ditetapkan dan disetor penuh.

Berikutnya, ketiga adalah profil PT BPR Artha Kanjuruhan, dikutip dari laman arthakanjuruhan.com, bahwa PT BPR Artha Kanjuruhan Pemkab Malang didirikan berdasarkan Peraturan Daerah Pemerintah Kabupaten Malang Nomor 6 tanggal 1 Juli 2004 dan Anggaran Dasar Perusahaan Nomor 43 tanggal 24 Nopember 2004 yang dibuat dihadapan Yonsah Minanda, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta dengan modal dasar sebesar Rp4.000.000.000, – (empat milyar Rupiah) dan modal disetor sebesar Rp1.250.000.000, – (satu milyar dua ratus lima puluh juta Rupiah).

Bank mulai beroperasi pada tanggal 9 Mei 2005 setelah memperoleh ijin prinsip pendirian BPR dari Direktorat Pengawasan Bank Perkreditan Rakyat Bank Indonesia Nomor 6/300/DPBPR/P3BPR tanggal 29 Oktober 2004 dan Ijin Usaha dari Gubernur Bank Indonesia Nomor 7/16/KEP.GBI/2005 tanggal 23 Maret 2005.

Permodalan PT BPR Artha Kanjuruhan Pemkab. Malang mengalami perubahan terakhir sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 11 tanggal 31 Agustus 2017 dengan modal dasar menjadi Rp14.000.000.000, – (empat belas milyar Rupiah) dan modal yang telah disetor menjadi sebesar Rp8.000.000.000, – (delapan milyar Rupiah). Tahun demi tahun BPR Artha Kanjuruhan dapat menunjukkan eksistensinya sehingga masyarakat dapat memanfaatkan BPR ini sebagai pilihan utama untuk bermitra, baik menempatkan dananya maupun memanfaatkan produknya.

Dan, menjadi BPR terkemuka dalam memberikan pelayanan kepada sektor UMKM dan meningkatkan peranannya dalam mengembangkan ekonomi kerakyatan.

sedangkan, dikutip dari LKPD Kabupaten Malang 2020, Pemerintah Kabupaten Malang memiliki persentase sebesar 93,75% atas Penyertaan Modal Pada PT. BPR Artha Kanjuruhan.

Berdasarkan Laporan Keuangan dari PT. BPR Artha Kanjuruhan Tahun Buku 2020 (Audited), maka nilai Penyertaan Modal dengan menggunakan Metode Ekuitas adalah sebesar Rp15.026.306.740,00.

Namun, Terdapat selisih antara Penyertaan Modal di Laporan Keuangan Daerah Kabupaten Malang dengan Laporan Keuangan BPR Artha Kanjuruhan sebesar Rp4.000.000.000,00 melalui pencairan SP2D Nomor 08049/SP2DLS/4.02.01.02/2020 pada tanggal 02 Desember 2020, akan tetapi di Laporan Keuangan PT. BPR Artha Kanjuruhan belum diakui dikarenakan masih proses penilaian oleh OJK.

Terakhir, ke empat yaitu adalah PT Kigumas, dikutip dari LKPD Kabupaten Malang 2020, bahwa Pemerintah Kabupaten Malang memiliki persentase sebesar 90 persen atas Penyertaan Modal pada PT Kigumas. Berdasarkan Laporan Keuangan dari PT Kigumas Tahun Buku 2020, maka nilai Penyertaan Modal dengan menggunakan Metode Ekuitas adalah sebesar Rp5.595.811.407,89.

Pada Tahun Anggaran 2014 telah diterbitkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Malang

Nomor 6 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 16 Tahun 2003 tentang PT. Kigumas. Perda tersebut menetapkan Modal dasar Pemerintah Kabupaten Malang kepada PT Kigumas sebesar Rp13.657.200.000,00.

PT Kigumas sejak tahun 2004 sampai dengan tahun 2012 mengalami kerugian dan sudah tidak beroperasi sejak tahun 2010. Pada tahun 2012 dan 2013 Laporan Keuangan PT Kigumas telah diaudit oleh salah satu Kantor Akuntan Publik.

Selanjutnya, pada tahun 2020 telah disusun Laporan Keuangan PT. Kigumas berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan Entitas Tanpa Akuntansi Publik (SAK ETAP) dan Berdasarkan Laporan Keuangan PT Kigumas Tahun 2020 (Unaudited).

Sementara itu, awak media mencoba konfirmasi kepada Bupati Malang, H.M. Sanusi, melalui pesan WhatsApp yang dikirim ke selulernya, untuk meminta tanggapan bupati atas pandangan umum Fraksi DPRD tersebut. Namun, hingga berita ini akan diunggah belum ada jawaban.