MKD Tolak Laporan Pelanggaran Kode Etik Puan Maharani, Aktivis 98: Aneh!

Ketua DPR RI, Puan Maharani/Net
Ketua DPR RI, Puan Maharani/Net

Aktivis 98 Joko Priyoski telah melaporkan Ketua DPR RI Puan Maharani ke Majelis Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI dengan dugaan pelanggaran kode etik.


Namun, MKD menolak menindaklanjuti laporan tersebut. Bagaimana respon Joko Priyoski atas keputusan MKD tersebut?

Menurut Joko, hasil putusan sidang MKD yang digelar hari ini tersebut aneh, lantaran tidak melibatkan pelapor dan terlapor.

"Agak aneh saja putusan sidang MKD, logikanya dalam persidangan itu seharusnya ada pihak pelapor dan terlapor tapi kok sidang hasil putusan MKD hari ini saya sebagai pihak Pelapor tidak diundang untuk hadir dalam Sidang MKD tersebut,” kata Joko kepada wartawan dikutip Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (13/9).

Seharusnya MKD mengundang pelapor untuk menyaksikan secara langsung jalannya sidang MKD, Joko menegaskan keputusan yang diambil oleh MKD atas pelaporan dirinya tidak sah.

“Ini bukan Sidang In Absentia dan tiba-tiba saya membaca dari berita media ternyata MKD telah memutuskan Laporan kepada Ibu Puan Maharani Ketua DPR RI tidak diteruskan? Saya masih agak heran dengan jalannya Sidang MKD tersebut tanpa pernah mengundang saya hadir sebagai Pihak Pelapor?” tegasnya.

Menurutnya, MKD harus mengakomodir aspirasi rakyat, dengan menanggapi pelaporan tersebut.

Pasalnya, laporan yang dilayangkannya tersebut telah melanggar kode etik dewan yang seharusnya bersama rakyat untuk menentang kenaikan harga BBM bukan bereuforia merayakan ulangtahun.

Dalam pandangan Joko gedung DPR itu dibangun dari uang rakyat. Dengan demikian, seharusnya lebih fokus mengakomodir aspirasi rakyat terutama tentang aksi penolakan kenaikan BBM.

"Jangan malah terkesan adanya euforia perayaan bernyanyi  ucapan Selamat Ultah kepada Ibu Puan Ketua DPR RI di dalam Ruang Sidang Paripurna,” pungkasnya.