Cara Kasun di Ngawi Mengajak Korban Keluar Rumah

SMN saat digelandang ke Mapolres Ngawi
SMN saat digelandang ke Mapolres Ngawi

Saat di Mako Polres Ngawi terlihat SMN hanya tertunduk lesu dengan muka pucat pasi setelah didakwa menyetubuhi gadis dibawah umur. Dimana, SMN seorang pria 50 tahun yang berprofesi sebagai kepala dusun (Kasun) di wilayah Desa Wonorejo masuk Kecamatan Kedunggalar langsung ditetapkan menjadi tersangka.


Dan terungkap juga cara SMN mengajak korban berinisial SC seorang gadis 16 tahun asal Kecamatan Kedunggalar terbilang ngilu semua pihak. Dalam pres releise, cara SMN mengajak korban dengan kalimat 'ayah sudah kepengen ayo kita keluar dan kita kawin'. 

Dihadapan sejumlah awak media, SMN mengaku sempat pacaran dengan SC sebelum melakukan persetubuhan. Proses pacaranya tersebut terjadi sekitar dua atau tiga minggu pada waktu bulan puasa kemarin.    Awalnya korban diajak ketemu dan saling tukar nomor handphone. Dalam kenalanya SMN melontarkan janji manis akan dibelikan rumah, tanah dan kendaraan.

"Saya minta maaf ke kalangan umum dan saya selama ini telah kilaf," terang SMN dikutip kantor berita RMOL Jatim, Senin, (13/6).

Selain itu SMN mengakui bahwa dirinya masih terikat pernikahan resmi dengan istrinya. Hanya saja selama 14 tahun terakhir istrinya tersebut bekerja sebagai TKW di luar negeri dan hanya sekali pulang serta tidak ada kabar lagi. Secara otomatis dengan durasi waktu yang begitu lama ditinggal istri membuat SMN kesepian. 

Kasus yang menjerat SMN terungkap setelah sempat viral di media sosial dalam beberapa pekan terakhir. Apalagi awalnya, terungkap SMN telah menikahi siri SC dengan selisih umur 34 tahun. Akibat perbuatan itu SMN dijerat dengan undang-undang perlindungan anak diancam penjara maksimal 15 tahun.