Polri Beberkan Kronologis Meninggalnya Ustaz Maheer

Soni Eranata alias Ustaz Maaher At-Thuwailibi saat ditangkap oleh tim Siber Bareskrim Polri/Ist
Soni Eranata alias Ustaz Maaher At-Thuwailibi saat ditangkap oleh tim Siber Bareskrim Polri/Ist

Mabes Polri memberikan penjelasan terkait meninggalnya Soni Eranata alias Ustaz Maaher At-Thuwailibi saat menjalani masa penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.


Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengungkapkan, perkara Ustaz Maaher masuk tahap 2 dan sudah diserahkan ke kejaksaan. Sebelum tahap 2 (barang bukti dan tersangka diaerahkan ke jaksa), Maaher mengeluh sakit.

Kemudian petugas rutan termasuk tim dokter membawanya ke RS Polri Kramat Jati.

"Setelah diobati dan dinyatakan sembuh yang bersangkutan dibawa lagi ke Rutan Bareskrim," kata Argo seperti dikutip Kantor Berita Politik RMOL,Senin (8/2).

Menurut Argo, setelah tahap 2 selesai barang bukti dan tersangka diserahkan ke jaksa Maaher kembali mengeluh sakit. Lagi-lagi petugas rutan dan tim dokter menyarankan agar dibawa ke RS Polri tapi yang bersangkutan tidak mau sampai akhirnya meninggal dunia.

"Soal sakitnya apa tim dokter yang lebih tau," tandas Argo

"Jadi perkara Ustaz Maaher ini sudah masuk tahap 2 dan menjadi tahanan jaksa," tambah Argo menekankan.

Maaher ditetapkan sebagai tersangka karena diduga telah melakukan penghinaan terhadap Habib Luthfi. Dia dijerat Pasal 45 ayat (2) Juncto Pasal 28 ayat (2) UU 19/2016 tentang Perubahan atasUU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.

ikuti terus update berita rmoljatim di google news