Rakoes Nasi Goreng Akan Lapor Balik Mitra Usahanya

Kuasa hukum Rakoes Nasi Goreng, Winata Tedja Bayu Saputra dan Ratno Tismoyo/RMOLJatim
Kuasa hukum Rakoes Nasi Goreng, Winata Tedja Bayu Saputra dan Ratno Tismoyo/RMOLJatim

Direktur Utama PT Rombong Sukses Bersama (RSB) Dede Heriawan yang menaungi Rakoes Nasi Goreng akan melaporkan balik mitra usahanya lantaran dianggap mencemarkan nama baiknya pasca melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan ke Polrestabes Surabaya.


Kuasa hukum Dede Heriawan, Winata Tedja Bayu Saputra mengatakan laporan balik tersebut akan dilakukan apabila dalam waktu 7 hari pihak pelapor yakni Alicia Adhityo Dkk tidak mencabut laporannya.

"Saya kasih waktu satu minggu, kalau dia tidak mencabut laporannya maka saya akan melawan dengan laporkan balik dia. Karena telah melakukan pembunuhan karakter dan menyeret klien saya kepada sebuah situasi yang tidak dilakukan," kata Winata kepada Kantor Berita RMOLJatim, Senin (13/6) malam.

Salah satu alasan Winata ingin membuat laporan balik karena kliennya merasa hak-hak yang didapat para mitra waralabanya sudah sesuai dengan yang dijanjikan.

“Yang komplain rombongnya rusak, sudah diperbaiki. Beras yang katanya kutuan sudah diganti. Bumbu yang katanya kurang, ditukar dengan yang baru, sampai hari ini mitra waralaba masih tetap mengambil," ungkap Winata.

Winata juga memastikan bahwa kliennya yaitu PT Rombong Sukses Bersama tidak pernah sepeserpun meminta uang promosi sebesar Rp500 ribu perbulan kepada mitra waralaba seperti yang dituduhkan.

"Ini sudah pembunuhan karakter dan kebohongan publik, karena semua didasarkan atas perjanjian," bebernya.

Laporan polisi yang dilakukan Alicia Adhityo dkk dengan tanda bukti laporan Nomor: LP/B/673/VI/2022/SPKT/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JATIM, tanggal 8 Juni 2022 lalu tersebut, kata Winata, telah menyebabkan omzet usaha kliennya turun drastis.

"Turun sampai 90 persen," ungkapnya.

Selain itu, kata Winata, artis Gisella Anastasia bukan pemilik Rakoes Nasi Goreng yang disebutkan dalam beberapa pemberitaan di media.

"Tidak benar, Gisel itu hanya endrose bukan pemilik," tandasnya.

Terpisah, Muara Harianja selaku kuasa hukum Alicia Adhityo dkk enggan berkomentar terkait rencana laporan balik yang akan dilakukan PT. Rombong Sukses Bersama (RSB).

"Saya tidak tanggapi dulu ya, biar proses hukum jalan dulu. Jadi no comment," ujarnya.