Ditanya Nilai Penyertaan Modal dan Kontribusinya, Tiga Dirut BUMD Pemkab Malang Bungkam

Perusahaan BUMD milik Kabupaten Malang/Ist
Perusahaan BUMD milik Kabupaten Malang/Ist

Tiga Direktur Utama Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang, tak berkomentar atau bungkam, ketika dikonfirmasi perihal sorotan DPRD Kabupaten Malang, karena dinilai tidak banyak berkontribusi terhadap PAD sehingga perlu dilakukan evaluasi secara serius.


Tiga BUMD tersebut yakni PDAM atau Perumda Tirta Kanjuruhan, PD Jasa Yasa, PT BPR Artha Kanjuruhan.

Pertama, media ini mencoba menghubungi Direktur Utama Perumda Tirta Kanjuruhan atau PDAM Kabupaten Malang, Syamsul Hadi, dengan menyodorkan beberapa pertanyaan melalui pesan singkat yang dikirim melalui aplikasi WhatsApp, Selasa (14/6).

Diantaranya, yaitu perihal berapa penyertaan modal oleh Pemkab Malang pada tahun 2021? Apakah ada penambahan hibah dari Pemerintah Pusat hingga per 31 Desember 2021, berapa total penyertaan modalnya?

Selanjutnya, berapa penghasilan kotor yang diperoleh Perumda Tirta Kanjuruhan per 31 Desember 2021dan berapa laba bersih yang diterima Pemkab Malang pertahunnya, dari tahun 2017, 2018, 2019, 2020 dan 2021?

Diketahui, berdasarkan dari Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Malang tahun anggaran 2020 secara keseluruhan penyertaan Modal dasar yang diberikan Pemkab Malang hingga 31 Desember 2020 sebesar Rp126.442.760.481. Namun juga terdapat Penyertaan Modal yang masih belum ditetapkan statusnya sebesar Rp31.292.764.300.

Bagaimana penjelasan bapak terkait penyertaan modal yang belum ditetapkan statusnya tersebut?

Atas pertanyaan media ini yang disodorkan melalui pesan singkat di aplikasi WhatsApp, direktur utama, Syamsul Hadi belum berkomentar apapun.

Namun melalui pihak Humas Tirta Kanjuruhan, Wahjoe Darmawan justru meminta kedatangan awak media pada Rabu (15/6).

Sama halnya, dengan Plt Direktur Utama Perusahaan Daerah (PD) Jasa Yasa, Husnul Yakin Syadad, juga belum berkomentar terkait pertanyaan yang diajukan media ini.

Yaitu, mengenai penyertaan modal. Dimana, sesuai data yang dihimpun dari Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Malang tahun anggaran 2020 oleh media ini secara keseluruhan penyertaan modal yang sudah disetor sejumlah Rp13.355.777.379,97.

Namun, per 31 Desember 2019, penyertaan modal oleh Pemkab Malang kepada PD Jasa Yasa tercatat sebesar Rp11.061.870.067,72. Sedangkan per 31 Desember 2020, total penyertaan modal sejumlah Rp10.408.738.065,74.

"Apabila dilihat dari besaran penyertaan modal tersebut, penyertaan modal jumlahnya mengalami penurunan. Bagaimana bapak bisa menjelaskan ini?" tulis pertanyaan media ini, Selasa (14/6).

Kemudian, apakah ada penambahan penyertaan modal oleh Pemkab Malang kepada PD Jasa Yasa? Kalau ada berapa totalnya? Selain itu mengenai laba yang dihasilkan PD Jasa Yasa. Berapa laba kotor dan laba bersih yang dihasilkan PD Jasa Yasa setiap tahunnya dalam kurun waktu 3 tahun terakhir.

Berikutnya, untuk Direktur Utama dari PT BPR Artha Kanjuruhan, Ramelan tidak banyak berkomentar soal sorotan DPRD tersebut, ketika memenuhi panggilan Kejaksaan perihal dugaan penyalahgunaan kewenangan di PT BPR Artha Kanjuruhan Pemkab malang, Senin (13/6) kemarin.

Sedangkan untuk PT Kigumas, sejak tahun 2004 sampai dengan tahun 2012 mengalami kerugian dan sudah tidak beroperasi sejak tahun 2010. Pada tahun 2012 dan 2013 Laporan Keuangan PT Kigumas telah diaudit oleh salah satu Kantor Akuntan Publik.

Lalu, pada 2020 telah disusun Laporan Keuangan PT. Kigumas berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan Entitas Tanpa Akuntansi Publik (SAK ETAP) dan berdasarkan Laporan Keuangan PT Kigumas Tahun 2020 (Unaudited).