Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Malang, yang kini berganti nama menjadi Perusahaan Umum Daerah Tirta Kanjuruhan (Perumda Tirta Kanjuruhan) milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang diduga menerapkan sistem setor uang fee (beban biaya) sebesar 10 persen di setiap nilai proyek yang dianggarkan sejak lama.
Perumda Tirta Kanjuruhan
Transparansi Keuangan, LSM ProDesa: Perumda Tirta Kanjuruhan Itu Milik Rakyat dan Publik Berhak Tahu
PDAM atau Perumda Tirta Kanjuruhan pilih menolak membuka data rincian nilai anggaran penyertaan modal mulai tahun 2016 hingga per 31 Desember 2021 oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang. Alasannya, internal perusahaan.
Soal Nilai Penyertaan Modal dan Nilai Setor PAD, Perumda Tirta Kanjuruhan Menolak Terbuka
Mengenai rincian nilai penyertaan modal mulai tahun 2016 hingga per tanggal 31 Desember 2021 terhadap Pemerintah Kabupaten Malang, Perumda Tirta Kanjuruhan menolak membuka data dengan alasan internal perusahaan.
Ditanya Nilai Penyertaan Modal dan Kontribusinya, Tiga Dirut BUMD Pemkab Malang Bungkam
Tiga Direktur Utama Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang, tak berkomentar atau bungkam, ketika dikonfirmasi perihal sorotan DPRD Kabupaten Malang, karena dinilai tidak banyak berkontribusi terhadap PAD sehingga perlu dilakukan evaluasi secara serius.