Kasus Pejabat Satpol PP Surabaya Jual Barang Sitaan, Wali Kota Eri Pastikan Tak Akan Beri Bantuan Hukum

Eri Cahyadi/RMOLJatim
Eri Cahyadi/RMOLJatim

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menegaskan tak akan membantu dengan memberikan bantuan hukum kepada oknum petinggi Satpol PP Kota Surabaya yang menjual barang sitaan hingga ratusan juta rupiah.


Apalagi saat ini Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya sudah menaikkan kasus tersebut dari penyelidikan ke tingkat penyidikan.

"Enggak lah," tegas Wali Kota Eri kepada Kantor Berita RMOLJatim, usai menghadiri peresmian tempat cuci mobil dan Motor GAS Auto Wash, Minggu (19/6).

Eri menambahkan, alasan tersebut dirasa cukup tegas sebab perbuatan yang dilakukan oknum petinggi Satpol PP Kota Surabaya ini bukan karena menjalankan tugas melainkan untuk kepentingan pribadinya.

"Ini kan terkait masalah pribadi bukan karena jalannya atas pemerintah kota," tandas Eri.

Bahkan kata Eri, agar penyidikan kasus ini cepat selesai, oknum pejabat Satpol PP itu pun dibebastugaskan dari jabatannya.

Tujuannya tidak menghambat jalannya proses untuk segera menuntaskannya.

"Dia dibebastugaskan untuk mempermudah pemeriksaan," pungkasnya.

Seperti diberitakan petinggi Satpol PP Surabaya diduga menjual hasil barang penertiban yang ada di gudang penyimpanan hasil penertiban Satpol PP Surabaya, Jalan Tanjung Sari Baru 11-15, Kecamatan Sukomanunggal, Surabaya. 

Penjualan hasil barang penertiban itu tidak sesuai dengan prosedur. 

Jika dirupiahkan, hasil barang penertiban yang dijual itu senilai ratusan juta rupiah. 

Sebab, di gudang tersebut ada berbagai macam barang hasil penertiban, mulai dari potongan besi reklame, potongan utilitas, spanduk, tower, rombong dan barang hasil penertiban lainnya. 

Kejadian tersebut dilakukan pada hari Senin pagi, tanggal 23 Mei 2022, bahwa ada pengambilan barang hasil penertiban di gudangnya Satpol PP Surabaya. 

Setelah mengetahui kejadian tersebut, Kasatpol PP Surabaya Eddy Christijanto langsung memerintahkan Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Kabid Gakda) Satpol PP Surabaya untuk melakukan peninjauan lapangan ke gudang dan langsung melakukan penghentian semua kegiatan yang ada di gudang tersebut. 

Bahkan, ia juga meminta untuk dilakukan pemeriksaan internal kepada pihak-pihak terkait. 

Dari hasil pemeriksaan itu, lalu pada tanggal 24 Mei 2022, Eddy pun melaporkan kejadian tersebut kepada Asisten Pemerintahan selaku atasannya langsung. 

Saat itu, tanggal 25 Mei 2022 Asisten Pemerintahan meminta untuk menyampaikan langsung kepada pihak inspektorat, 

Selain pemeriksaan dari pihak Inspektorat, pihaknya juga terus melakukan pemeriksaan internal hingga tanggal 31 Mei 2022 malam. 

Kasus itu pun bergulir di Kejari Surabaya, bahkan pengusutan tersebut tak membutuhkan waktu lama, hanya butuh waktu sepekan kasus tersebut sudah dinaikkan dari penyelidikan ke penyidikan.

Hal ini dibuktikan dengan dikeluarkannya Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print - 09/M.5.10/Fd.1/06/2022

Cepatnya pengusutan kasus ini lantaran semua bukti maupun saksi yang diperoleh dari pemeriksaan telah memenuhi syarat, bila kasus ini dapat ditingkatkan ke level penyidikan.