Mewujudkan Keadilan bagi Pelaku UMKM dalam Menghadapi Arus Ekonomi Global

Hasil kerajinan UMKM/Net
Hasil kerajinan UMKM/Net

PEREKONOMIAN Indonesia diatur dalam UUD45 Pasal 33 ayat 1 menegaskan bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas usaha kekeluargaan, prioritas pembangunan yang harus  dilakukan pemerintah mengangkat rakyat dari kemiskinan, mengurangi pengangguran, memperluas kesempatan kerja.

Untuk itu, yang harus dilakukan menguatkan sendi-sendi ekonomi yang dapat menjamin pembangunan berkelanjutan. Dalam membangun perekonomian Indonesia usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) adalah kelompok usaha yang memiliki jumlah yang paling besar, selain itu kelompok UMKM ini terbukti wujud nyata dalam kontribusi produksi nasional memiliki unit usaha, serta penyerapan tenaga kerja.

Pada era Otonomi Daerah peran Propinsi sangat penting karena sumber daya manusia di daerah beragam potensi dan karakteristik menjadi penggerak dinamika pembangunan ekonomi sebagai  pelaku sentral dalam mengindentifikasi, merumuskan dan menyelesaikan persoalan lokal yang unik untuk menghadapi globalisasi.

Namun sangat disayangkan masalah klasik yang terjadi di UMKM mengenai permodalan, pengetahuan teknologi informasi, pasar dan sistem pencatatan keuangan. Potensi UMKM memiliki kelompok untuk melakukan penguatan agar bisa bersaing ditingkat regional maupun global, yang perlu dibenahi pengetahuan tentang packaging, labeling dan branding, disertai pencatatan keuangan yang memadai dan meminimalkan hambatan modal.

Dalam menghadapi ekonomi global harus diimbangi dengan penguatan ekonomi Indonesia pada setiap sektor usaha mikro, kecil dan menengah, sektor usaha ini harus mendapat penguatan dari pemerintah agar mampu bersaing dengan produk dari negara lain mengingat tujuan dari demokrasi ekonomi memberikan kesempatan seluas-luasnya pada masyarakat pelaku UMKM untuk meningkatkan kesejahteraan dengan mempermudah dalam mendapatkan akses kredit bank yang diperoleh dari menghimpun dana masyarakat agar kembali pada masyarakat berdasarkan demokrasi ekonomi yang berkeadilan.

Sejalan dengan dicabutnya Peraturan Bank Indonesia  Nomor 3/2/PBI/2001 Tentang Pemberian Kredit Usaha kecil (KUK) dengan demikian akses penyaluran kredit  mampu mendorong UMKM kelembaga keuangan melalui penguatan  kapabilitas untuk mendapatkan kredit atau pembiayaan dari bank serta diberikan penguatan oleh pemerintah.

Kriteria usaha yang termasuk dalam usaha mikro kecil dan menengah yang disebut UMKM telah diatur dalam payung hukum UU No 20 tahun 2008 Tentang Usaha Mikro Kecil dan Menengah. Keberpihakan pada UMKM merupakan salah satu pilar ekonomi yang sangat penting dalam menuju tujuan nasional program pemerintah yang berorintasi  pada pro growth, pro poor dan pro jop mencerminkan landasan filosofis masyarakat adil makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945.

Keadilan menurut Pancasila harus diwujudkan melalui pembangunan demokrasi ekonomi secara menyeluruh terintegral yang mempunyai kedudukan dan peran, potensi strategis  seimbang dan berkeadilan.

Dukungan Pemerintah secara menyeluruh, optimal dan berkesinambungan hingga mampu meningkatkan kedudukan, peran dan potensi usaha mikro, kecil dan menengah, jaminan kepastian hukum  dan keadilan dalam usaha, sehingga dapatan meningkatnya pendapatan rakyat, hingga dapat mewujudkan kesejahteraan melalui pertumbuhan ekonomi ditengah interpedensi global, memberdayakan usaha mikro, kecil dan menengah dengan memperlancar segala tantangan dan hambatan yang lebih ditekankan pada bekerja sama antara pengusaha mikro, kecil dan menengah dan pemerintah menuju sistem perekonomian pasar yang berkeadilan, kuat, lentur dan dapat dengan cepat mengatasi krisis, kebijakkan ekonomi harus menjamin menyetarakan peluang para pelaku ekonomi.

Dalam memasarkan produksi hasil dari UMKM Indonesia harus bisa membaca peluang dan tantangan yang dihadapi mengingat kini sudah memasuki era Industry 4.0 dalam perkembangan teknologi terjadi perubahan yang pesat secara keseluruhan yang setiap saat bisa di akses hasil produksi melalui Internet dan media sosial lainnya yang bisa dikomunikasikan secara langsung by objek.

Peran pemerintah memberikan penguatan agar mampu menghasilkan produk yang dapat bersaing dengan negara lain, sesuai dengan pembukaan Undang-undang Dasar 1945 alinea empat melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh  tumpah darah Indonesia tujuan nasional sudah ditetapkan maka kewajiban harus berpegang teguh pada asas-asas yang telah ditetapkan dan disyahkan dan diberlakukan sebagai Konstitusi Negara Indonesia.

Campur tangan negara dalam dalam kegiatan ekonomi adalah dalam hubungan hukum untuk menjaga keseimbangan kepentingan dalam masyarakat yakni melindungi produsen dalam hal ini UMKM sekaligus juga untuk melindungi negara yang telah ditegaskan dalam pasal 1 ayat 3 bahwa, Negara Indonesia adalah negara hukum, secara filosofi bahwa Indonesia menerapkan prinsip negara hukum yang dinamis atau welfare state ( negara kesejahteraan).

Keseimbangan antara kepentingan perseorangan dan kepentingan masyarakat peran pemerintah yang bersih dan efektif mencegah berlangsungnya praktik kapitalisme dan liberalisme dalam ekonomi.

Kontribusi UMKM dalam Perekonomian Nasional

Menurut data Kementerian Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah (KUKM) tahun 2018, jumlah pelaku UMKM sebanyak 64,2 juta atau 99,99 persen dari jumlah pelaku usaha di Indonesia. Daya serap tenaga kerja UMKM adalah sebanyak 117 juta pekerja atau 97 persen dari daya serap tenaga kerja dunia usaha.

Sementara itu kontribusi UMKM terhadap perekonomian nasional (PDB) sebesar 61,1 persen, dan sisanya yaitu 38,9 persen disumbangkan oleh pelaku usaha besar yang jumlahnya hanya sebesar 5.550 atau 0,01 persen dari jumlah pelaku usaha.

UMKM tersebut didominasi oleh pelaku usaha mikro yang berjumlah 98,68 persen dengan daya serap tenaga kerja sekitar 89 persen. Sementara itu sumbangan usaha mikro terhadap PDB hanya sekitar 37,8 persen.

Dari data di atas, Indonesia mempunyai potensi basis ekonomi nasional yang kuat karena jumlah UMKM terutama usaha mikro yang sangat banyak dan daya serap tenaga kerja sangat besar. Pemerintah dan pelaku usaha harus menaikkan ‘kelas’ usaha mikro menjadi usaha menengah.

Basis usaha ini juga terbukti kuat dalam menghadapi krisis ekonomi. Usaha mikro juga mempunyai perputaran transaksi yang cepat, menggunakan produksi domestik dan bersentuhan dengan kebutuhan primer masyarakat.

Tantangan Persaingan Ekonomi Global

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengakui bahwa pelaku UMKM memiliki peran yang luar biasa dalam ekonomi. Akan tetapi, pelaku UMKM tersebut masih memiliki persoalan dalam meningkatkan daya saing, khususnya di tingkat global.

Pada acara Konferensi 500K Eksportir Baru; “Memacu Ekspor UKM”, Selasa, 20 April 2021, Sri Mulyani mengatakan setidaknya ada 5 kendala yang menjadi tantangan UMKM bersaing secara global:

1. Persoalan yang terkait dengan legalitas usaha. Mulai dari nomor pokok wajib pajak (NPWP) hingga hak kekayaan intelektual (HAKI) penting dalam mendukung memasarkan produk ke mancanegara.

2. Bidang pembiayaan. Pelaku usaha kecil biasaya memiliki akses yang sulit dalam pembiyaaan. Pelaku UMKM sering dihadapkan dengan bunga yang tinggi saat ingin mendapatkan akses pendanaan. Akan tetapi itu sudah ditangani pemerintah, salah satunya dengan kredit usaha rakyat.

3. Pendampingan. Mengidentifikasi masalah UMKM dalam meningkatkan tata kelola usaha adalah hal yang penting. Dalam meningkatkan daya saing produk, sangat ditentukan oleh manajemen usaha. Pemerintah dengan berbagai kementerian/lembaga telah memberikan program-program untuk mengatasi hal tersebut.

4. Bidang produksi. Minimnya standar produk sesuai dengan ketentuan global sering menjadi halangan para UMKM. Mereka juga kurang konsisten dalam menjaga kualitas produk. Selain itu, berbagai fasilitas peralatan juga menghambat riset dan pengembangan (research and development). Ini telah diantisipasi dengan anggaran riset dan pengembangan (research and development) dan insentif usaha kepada UMKM.

5. Pemasaran. Terbatasnya informasi peluang pasar membuat para UMKM sulit mengembangkan sayapnya. Hal ini juga termasuk literasi digital dan keuangan. Di sisi lain, jalur logistik yang rendah baik itu darat, laut, dan udara menjadikan produk yang dihasilkan lebih mahal sehingga tak dapat bersaing.

Untuk itu pemerintah membangun National Logistic Ecosystem bertujuan untuk meningkatkan konektivitas sehingga daya saing dan biaya untuk distribusi dan logistik bisa semakin menurun.

Mewujudkan Keadilan: Program Pemulihan Ekonomi untuk UMKM

Mendorong produksi UMKM adalah salah satu sasaran program pemulihan ekonomi. Untuk itu, Pemerintah mengambil beberapa kebijakan antara lain subsidi bunga pinjaman, restrukturisasi kredit, pemberian jaminan modal kerja dan insentif perpajakan. Adapun dana yang dialokasikan untuk skema tersebut adalah sebesar Rp123,46 triliun.

Pemerintah menempatkan dana di perbankan nasional untuk tujuan restrukturisasi kredit UMKM dengan mengalokasi dana sekitar Rp78,78 triliun. Untuk meningkatkan likuiditas UMKM dalam berusaha, Pemerintah juga melakukan penjaminan modal kerja UMKM sampai Rp10 miliar melalui PT. (Persero) Jamkrindo dan Askrindo.

Subsidi bunga juga diberikan untuk memperkuat modal UMKM melalui Kredit Usaha Rakyat yang disalurkan oleh perbankan, kredit Ultra Mikro melalui lembaga keuangan bukan bank dan penyaluran dana bergulir yang dilaksanakan oleh Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB), di bawah Kementerian KUKM.

Sementara itu, Pemerintah juga memberikan insentif perpajakan untuk mengurangi beban karyawan UMKM dengan insentif Pajak Penghasilan (PPh Pasal 21) Ditanggung Pemerintah.

Untuk pelaku UMKM, diberikan insentif PPh final 0,5 persen Ditanggung Pemerintah. Wajib pajak UMKM tidak perlu melakukan setoran pajak atas usahanya, dan tidak dilakukan pemotongan atau pemungutan pajak pada saat melakukan pembayaran kepada pelaku UMKM. UMKM juga diberikan insentif PPh pasal 22 Impor.

Kunci Utama Keberhasilan UMKM: Good Will dari Pemerintah Daerah

Permasalahan yang diungkap Sri Mulayani di atas merupakan permasalahan struktural UMKM yang perlu diselesaikan sehingga UMKM dapat berperan lebih dalam perekonomian nasional. Kunci utama penyelesaian permasalahan tersebut berada pada pemerintah daerah (Kabupaten dan Kota).

Pemerintah daerah yang mempunyai wilayah, mengetahui kondisi dan kebutuhan UMKM, serta mempunyai akses langsung dengan UMKM. Dalam menyelesaikan permasalahan tersebut, pemerintah daerah dapat bekerjasama dengan Kementerian/Lembaga terkait, pemerintah provinsi, perguruan tinggi, Bank Indonesia dan lembaga lainnya.

Pengembangan karakteristik dan potensi daerah perlu di Identifikasikan guna mengetahui semua potensi daerah tersebut, dalam hal Ini adalah salah satu contoh Batik adalah mewakili identitas Indonesia dimata dunia.

Pertumbuhan industri batik mengalami pertumbuhan 67 persen per tahun berperan penting dalam pertumbuhan ekonomi nasional, sektor yang didominasi oleh Industri kecil dan menengah ini mampu menyumbangkan devisa negara yang cukup signifikan dari eksport.

Dalam selembar kain batik terpapar identitas budaya dan sejarah sebuah daerah atau kota , kain batik yang di identikkan kain nusantara kini berkembang menjadi industri modern, ditambah dengan ditetapkannya sebagai budaya tak wujud warisan manusia asli Indonesia oleh United Nation Educationa Scientific and Cultural Organization (UNESCO) sejak 2 Oktober 2009 lalu.

Selanjutnya bagaimana pemerintah daerah peka dengan kebutuhan UMKM di daerahnya dan serius memikirkan Langkah terobosan untuk pengembangan UMKM . Semoga akan muncul terobosan-terobosan baru dari pemerintah daerah lainnya untuk memajukan UMKM di Indonesia.

Pemerintah pusat sudah memberikan fasilitas perbankan dan regulasi demi memajukan UMKM yang menyerap 97 persen dari daya serap tenaga kerja dunia usaha di Indonesia.

Langkah itu seyogyanya dilanjutkan oleh pemerintah daerah dengan langkah-langkah strategis yang berfokus pada solusi terhadap kelima masalah yang dihadapi UMKM tersebut. Jika pemerintah daerah mau (good will), UMKM akan maju. Jika UMKM maju, niscaya perekonomian Indonesia akan bangkit.

*Penulis adalah mahasiswa Pascasarjana Doktor Ilmu Hukum Universitas 17 Agustus 1945