Hubungi Kapolda dan Kapolrestabes, SAKTI Pertanyakan Lambannya Penanganan Kasus Penganiayaan Advokat Matthew 

Pengurus Shooting Club Indonesia (SAKTI) saat menggelar press rilis di Rumah Makan Primarasa Jalan Ahmad Yani Surabaya/RMOLJatim
Pengurus Shooting Club Indonesia (SAKTI) saat menggelar press rilis di Rumah Makan Primarasa Jalan Ahmad Yani Surabaya/RMOLJatim

Perkumpulan olahraga menembak para advokat yang tergabung dalam Shotting Club Advokat Indonesia (SAKTI) mempertanyakan lambannya aparat kepolisian dalam menangani kasus dugaan penganiayaan yang dialami advokat magang Matthew Gladden saat menangani perkara di Apartemen Purimas Surabaya.


Pasalnya, hingga saat ini penanganan kasus tersebut belum diterima Polrestabes Surabaya meski telah dilimpahkan Polda Jatim pada Jum'at (17/6) lalu.

Guna memastikan penanganan kasus tersebut tetap berjalan, Ketua Umum SAKTI, Aulia Rahman SH, MH telah menghubungi Kapolda Jatim, Irjen Pol Nico Afinta dan Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Akhmad Yusep melalui saluran selulernya, namun tidak direspon. 

"Karena belum ada respon, dalam waktu dekat kami dan pengurus lainnya akan melakukan audiensi dengan Pak Kapolda dan Pak Kapolres," ujarnya didampingi para pengurusnya pada awak media di Rumah Makan Primarasa Jalan Ahmad Yani Surabaya, Jumat (24/6).

Molornya pelimpahan kasus tersebut, menurut Advokat yang akrab disapa Begal ini, akan berimbas pada proses penegakan hukum terhadap pelapor.

"Karena belum dilimpahkan, otomatis pihak Polrestabes Surabaya akan kesulitan memproses kasus ini," ujarnya.

Sementara itu Dewan Penasehat SAKTI, Arief Syahrul Alam, SH, MH menilai belum diterimanya pelimpahan penanganan kasus tersebut kepada pihak Polrestabes merupakan hal yang tidak wajar. 

"Biasanya untuk pelimpahan perkara atau disposisi dari Polda ke daerah membutuhkan waktu paling cepat dua hari atau seminggu paling lambat,” ungkapnya.

Sekretaris SAKTI Sigit Nurcahyo juga menyesalkan belum diterimanya pelimpahan kasus penganiyaan tersebut oleh Polrestabes Surabaya.

"Sesuai pesan Kapolri dalam program presisi, jangan sampai hukum di negeri ini runcing ke bawah dan tumpul ke atas. Karena itu, kami akan mengawal kasus ini hingga tuntas," tandasnya.

Diketahui, kasus penganiayaan yang dialami Matthew Gladden ini telah dilaporkan ke Polda Jatim dengan tanda bukti laporan Nomor: TBL/B/321.01/VI/2022/SPKT/POLDA JAWA TIMUR, tertanggal 15 Juni 2022.

Matthew Gladden merupakan advokat magang yang bekerja di Kantor Hukum Salawati dan Satria Ardyrespati.

Peristiwa kekerasan fisik tersebut dialami Matthew Gladden ketika Kantor Hukumnya menerima surat kuasa dari Magdalena selaku Ketua Perhimpunan Pemilik Dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS).

Ceritanya, saat itu ada sekelompok warga diduga akan melakukan ‘kudeta’ terhadap kepengurusan P3SRS yang dipimpin Magdalena dengan menggelar rapat tanpa seijin pengurus.

Kehadiran tim kuasa hukum P3SRS agar bisa ikut dalam rapat tersebut ditolak dan hingga akhirnya berujung pada kekerasan fisik yang diduga dilakukan oleh DVT, salah seorang penghuni Apartemen Purimas.