Investasi Telkomsel ke GoTo Diduga Tidak Wajar, Komisi XI DPR Minta BPK-KPK Turun Tangan

foto/net
foto/net

Diduga ada ketidakwajaran proses dan penilaian pada investasi pembelian saham BUMN PT Telkomsel ke PT GoTo (Gojek Tokopedia) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Komisi Pemberasantan Korupsi (KPK) diminta turun tangan mendalami hal tersebut.


Permintaan itu disampaikan anggota Komisi XI DPR RI Fraksi Partai Demokrat, Vera Febyanthy mengingat peran vital dari kedua lembaga itu.

 “BPK dalam kaitannya dengan audit terhadap dugaan terjadinya kerugian keuangan negara. KPK berkaitan dengan tugasnya untuk melakukan penindakan terhadap korupsi, kolusi, dan nepotisme,” katanya kepada wartawan, Senin (27/6).

Vera mengurai, salah satu aturan yang sangat berpotensi dilanggar adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan.

Dalam Pasal 1 ayat 1 di peraturan tersebut disebutkan bahwa salah satu yang dimaksud ‘Afiliasi’ adalah hubungan kekeluargaan karena perkawinan dan keturunan sampai derajat kedua, baik secara horizontal maupun vertical.

 Di sisi lain, dalam ayat 2 disebutkan Benturan Kepentingan yang dimaksud adalah perbedaan antara kepentingan ekonomis perusahaan terbuka dengan kepentingan ekonomis pribadi anggota direksi, anggota dewan komisaris, pemegang saham utama, atau pengendali yang dapat merugikan perusahaan terbuka dimaksud.

“Ketika dikaitkan dengan posisi Menteri BUMN dan kakaknya yang sekaligus merupakan presiden komisaris dan pemegang saham GoTo, ada hubungan kekeluargaan yang berpotensi masalah nepotisme,” tegas Vera.

Atas dasar itu, hal yang perlu dipertanyakan OJK adalah proses dan penilaian kewajaran investasi itu apakah sesuai aturan POJK atau tidak. Menurut Vera, harus ada lembaga independen untuk menentukan nilai transaksi wajarnya.

“Harus pula diumumkan dalam keterbukaan informasi, Karena proses investasi itu menimbulkan problematika hukum tersendiri,” kata politikus Demokrat ini.