Atur Pemilihan di Daerah Otonomi Baru, KPU Minta Revisi UU Pemilu

Ketua KPU Hasyim Asyari/Net
Ketua KPU Hasyim Asyari/Net

Komisi Pemilihan Umum (KPU) meminta segera dilakukan revisi UU 7/2017 tentang Pemilu mengingat terdapat daerah otonomi baru (DOB) di Papua.


Menurut Ketua KPU RI Hasyim Asyari, DOB mengharuskan adanya penambahan sejumlah pengaturan dalam hal pelaksanaan pemilu dan pilkada yang akan berlangsung serentak pada 2024.

"Nah instrumen-instrumen hukum untuk itu adalah undang-undang pemilu," ujar Hasyim saat ditemuui di Kantor KPU Pusat, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (29/6).

Sebagai contoh, Hasyim menjelaskan DOB di Papua sebanyak 3 provinsi yakni Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, dan Provinsi Papua Pegunungan, berpengaruh pada luasan daerah pemilihan (dapil) yang semakin mengecil.

"Dengan begitu konsekuensinya jumlah penduduknya juga makin mengecil masing-masing daerah itu. Itu nanti pasti akan berpengaruh pada alokasi kursi DPR RI," paparnya dikutip Kantor Berita Politik RMOL.

Selain itu, DOB juga memberikan konsekuensi adanya penambahan DPRD dan kepala daerah baru.

"Kalau nanti ada beberapa provinsi kan juga bertambah juga. Itu satu hal. Pertanyaannya adalah, kira-kira untuk pengisian itu mengikuti dalam pemilu besok atau nanti setelah Pemilu 2024," tuturnya.

"Demikian juga kalau ada daerah baru sebagai sebuah daerah otonomi, pasti ada gubernur baru. Mau diisi kapan? Pilkada 2024 atau kapan? Ini akan kami diskusikan dengan pemerintah dan DPR," pungkasnya.