Satpol PP Ngawi Tegaskan Sosialisasi Cukai Harus Efektif dan Tepat Sasaran

Arif Setyono Kabid Penegakan Perda Satpol PP Ngawi.
Arif Setyono Kabid Penegakan Perda Satpol PP Ngawi.

Dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) untuk Kabupaten Ngawi nilainya tahun 2022 ini lebih besar daripada tahun sebelumnya. 


Dimana alokasi anggaranya naik Rp 2 miliar dari nilai sebelumnya Rp 24 miliar, sehingga totalnya mencapai Rp 26 miliar. 

Alokasi DBHCHT tahun 2022 untuk 10 OPD dilingkup Pemkab Ngawi, yakni Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian, Dinas Perdagangan, Perindustrian dan Tenaga Kerja (DPPTK), Dinas Kesehatan, Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian.

Kemudian Bagian Administrasi Perekonomian, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Dinas Perikanan dan Peternakan, Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Dinas Pemberdayaan Perlindungan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB).

Menanggapi hal itu, Arif Setyono, Kabid Penegakan Perda Satpol PP Ngawi, pada prinsipnya meminta sosialisasi terkait cukai yang bersumber dari DBHCHT harus efektif tepat sasaran. Apalagi menyangkut identifikasi pita cukai dan barang kena cukai ilegal (BKC). 

Dan pihaknya bakal melakukan operasi pemberantasan bea cukai ilegal hasil tembakau di Kabupaten Ngawi secara komperhensif. 

"Kita ingin sosialisasi cukai ini harus tepat sasaran dan tentunya efektif. Selain itu juga ditegaskan kepada masyarakat untuk mewaspadai peredaran pita cukai maupun rokok ilegal," terang Arif Setyono dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Selasa, (5/7).

Selain itu dijelaskan juga, penegakan hukum terhadap barang kena cukai (BKC) ilegal dan penerapannya di lapangan harus disinkronkan dengan tingkat pemahaman di tengah masyarakat. Mengingat pada dasarnya peredaran terutama rokok ilegal merugikan perekonomian negara karena dapat menyebabkan persaingan yang tidak sehat serta mengganggu keberlangsungan industri hasil tembakau yang legal.