Wakil Bupati Blitar, Rahmat Santoso telah selesai diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pada Senin kemarin (4/7).
- Ahli Sebut Visum Tidak Menerangkan Kejadian Masa Lampau, Kuasa Hukum JE: Jika Fakta ini Diketahui Sejak Awal Tidak akan Sampai ke Pengadilan
- Rizky Billar Jadi Tersangka KDRT, Terancam Lima Tahun Penjara
- KUHP Baru Cuma Ganti Baju, Isinya Tertinggal 2 Abad
Dalam pemeriksaannya, Rahmat Santoso diperiksa terkait aset-aset milik mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi yang bernilai ekonomis.
"Didalami pengetahuannya soal penelusuran aset-aset bernilai ekonomis milik tersangka NHD (Nurhadi)," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Selasa pagi (5/7).
Bersamaan dengan Rahmat Santoso, KPK juga memeriksa tiga orang saksi lainnya dalam kasus yang sama, yakni Tonny Wahyudi alias Yudi Gendut selaku Komisaris PT Mulia Artha Sejati; Titin Mawarti selaku swasta; dan Andrysan Sundoro Hosea selaku swasta.
"Saksi tidak hadir atas nama Hardja Karsana K. Akan segera dijadwal ulang," pungkas Ali.
Dalam pemeriksaan selama hampir delapan jam, Rahmat membantah bahwa dirinya mengetahui adanya aset-aset milik Nurhadi yang disembunyikan.
Wakil Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Amanat Nasional (PAN) Provinsi Jawa Timur ini mengaku dirinya didalami terkait sebuah perusahaan di bidang produksi tisu basah dan alkohol. Akan tetapi, Rahmat tidak menyebut nama perusahaannya.
"Ya terkait perusahaan-perusahaan saja, sama yang lain-lainlah," katanya.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Terungkap! Hasto Garansi Harun Masiku Gantikan Riezky Aprilia
- Mantan Terpidana Kasus Korupsi Impor Daging Diduga Kembali Bermain di Kuota Impor Ikan
- KPK Pastikan Periksa LaNyalla di Kasus Korupsi Dana Hibah Jatim