Petinggi Satpol PP dan Staf Dinkopdag Terseret Kasus, Wali Kota Eri Belum Beri Sanksi, Ini Kendalanya

Eri Cahyadi/RMOLJatim
Eri Cahyadi/RMOLJatim

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengaku belum berani memberikan sanksi yang tegas terhadap dua oknum ASN yang terlilit masalah hukum. Dua oknum ASN Pemkot Surabaya yang merusak citra Pemerintah Kota itu diketahui berdinas di Satpol PP Surabaya dan Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan perdagangan (Dinkopdag).


Padahal pihak aparat pengawasan internal pemerintah (APIP) Kota Surabaya sudah merampungkan hasil pemeriksaan kedua ASN tersebut.

"Sebenarnya semua terkait dengan itu sudah dilakukan pemeriksaan, terkait dengan yang dilakukan dari oknum pemkot," kata Wali Kota Eri pada Kantor Berita RMOLJatim, Kamis (7/7).

Menurut Mantan Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Kota (Bappeko) Surabaya ini kendala belum memberikan sanksi ini lantaran masih menunggu hasil pemeriksaan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya yang juga menangani kasus tersebut.

Sebab dalam kasus ini, kata Wali Kota Eri, kedua oknum ASN Pemkot Surabaya selain dijerat kasus pidana juga akan menerima sanksi sesuai aturan kepegawaian.

"Tapi saat ini sudah berjalan di sisi pidana, jadi nanti kita sinergikan dan kita samakan antara sisi pidana dan hukuman - hukuman yang ada di aturan kepegawaian. Jadi nanti mungkin akan bebarengan," pungkasnya.

Seperti diketahui oknum petinggi Satpol PP Kota Surabaya diduga menjual hasil barang penertiban yang ada di gudang penyimpanan hasil penertiban Satpol PP Surabaya, Jalan Tanjung Sari Baru 11-15, Kecamatan Sukomanunggal, Surabaya. 

Jika dirupiahkan, hasil barang penertiban yang dijual itu senilai ratusan juta rupiah. Sedangkan untuk kasus lainnya yakni dilakukan oleh staf Dinkopdag Kota Surabaya.

Staf Dinkopdag Kota Surabaya ini diduga menjadi mafia perizinan. Parahnya izin SIUP outlet yang diurusnya tersebut ternyata dipalsukan.