Akhirnya DPO Pencabulan Ponpes Shiddiqiyyah Menyerahkan Diri 

Kapolda Jatim Irjen Nico Afinta saat memberikan keterangan media/RMOLJatim
Kapolda Jatim Irjen Nico Afinta saat memberikan keterangan media/RMOLJatim

Setelah melakukan upaya paksa kurang lebih sekira 15 jam bertahan di persembunyiannya, akhirnya MSA, DPO Polda Jatim dalam kasus pencabulan Pondok Pesantren Shiddiqiyyah Ploso, Jombang, akhirnya menyerahkan diri. 


MSA langsung dibawa menuju Polda Jatim untuk selanjutnya akan diserahkan ke Kejaksaan agar menjalani tahapan atau proses hukum berikutnya.

"Betul, yang bersangkutan (MSA) menyerahkan diri 30 menit yang lalu dna langsung di bawa ke Polda Jatim untuk selanjutnya mengikuti proses hukum," kata Kapolda Jatim Irjen Nico Afinta dalam keterangan wartawan usai penangkapan DPO kasus cabul di lokasi sekira pukul 23.45 WIB, Kamis (7/7) malam.

Kapolda menyebut MSA menyerahkan diri setelah polisi melakukan serangkaian proses mediasi dan prosedur humanis sejak pukul 08.00 Kamis (7/7) pagi, dan sepanjang perjalanan penanganan kasus tersebut. MSA ini menyerahkan diri sekitar pukul 23.15 WIB.

"Iya, baru saja menyerahkan diri, sekitar setengah jam lalu," beber dia.

Setelah berhasil ditangkap. Rencananya, penyidik juga akan segera melimpahkannya ke kejaksaan pada proses tahap dua. 

“Kami akan koordinasi dengan kejaksaan untuk diproses ke pengadilan," imbuhnya.

Dia juga menegaskan, MSA akan diberikan haknya untuk membela diri. Benar atau tidaknya ia, akan dibuktikan di persidangan nanti.

"Penentuan salah atau tidak, adalah melalui pengadilan, tersangka bisa membela diri di depan sidang pengadilan nanti," lontarnya.

Usai penangkapan MSA, sejumlah petugas dari Polda Jatim juga Polres Jombang tampak perlahan mulai meninggalkan kediaman DPO yang berada di Losari, Ploso. Setelah melakukan upaya paksa dan tuntas dalam pengejaran DPO tersebut. Dalam upaya paksa yang dilakukan polisi juga meminta kepada keluarganya bersikap kooperatif dan menyerahkan DPO kepada pihak kepolisian.